Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Permintaan TPN Ganjar-Mahfud: MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, PSU Ulang di 820 Ribu TPS

TPN Ganjar-Mahfud meminta agar MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. Imbas dari diskualifikasi ini adalah PSU.

Sumber Tribunnews.com
Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Sabtu (23/3/2024). 

TRIBUNSOLO.COM - Sengketa Pilpres 2024 sudah resmi didaftarkan Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD. 

Mereka mendaftar ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024) petang. 

Ada beberapa permohonan yang diajukan pada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ini. 

Permohonan itu terkait dengan didiskualifikasinya pasangan calon nomor urut 2 Prabowo - Gibran. 

Mereka juga meminta pemungutan ulang di 820.161 TPS.

Itu imbas dari didiskualifikasinya Prabowo-Gibran bila dikabulkan oleh MK. 

"Tapi saya tidak ingin detail mengenai hal ini, saya hanya ingin memberikan semacam indikasi, kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU di seluruh TPS di Indonesia," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Baca juga: Pemerintah Pusat Setujui Formasi 250 PNS dan 526 PPPK Pemkot Solo, Seleksi Mulai Setelah Lebaran

Mereka juga meminta agar penetapan putusan pemenang Pemilu 2024 dibatalkan. 

Tim tersebut juga meminta agar MK memerintahkan KPU melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Permohonan TPN ini dikemas dalam 151 halaman. 

Bukti-bukti untuk permohonan tersebut akan segera disusulkan. 

Mereka menganggap Paslon 02 melanggar ketentuan hukum dan etika. 

Itu sebelumnya juga telah dikonfirmasi oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pendaftaran TPN teregistrasi dengan nomor 02-03/AP3-PRES/PAN.MK/03/2024.

"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh  MKMK dan terakhir oleh DKPP," jelas Todung. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TPN Ganjar-Mahfud Minta MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 820 Ribu TPS

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved