Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Kata Yusril, Tuntutan Ganjar & Anies Sulit Dikabulkan MK, UU Pemilu Tak Mengenal Pilpres Ulang

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra merespons tuntutan Pilpres ulang dengan mendiskualifikasi Gibran.

Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
(Dokumen Pribadi Yusril Ihza Mahendra
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengunjungi Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (21/10/2023).) 

TRIBUNSOLO.COM - Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra merespons tuntutan Pilpres ulang dengan mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres.

Tuntutan tersebut, seperti diketahui, diajukan pihak Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD dalam gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut Yusril, tuntutan tersebut sulit dikabulkan MK. 

"Kedua pemohon sama-sama memohon agar dilakukan Pilpres ulang setelah Pak Gibran didiskuakifikasi, hemat kami petitum seperti itu sulit untuk dikabulkan," ucap Yusril, Minggu (24/3/2024), dikutip dari Tribunnews. 

Yusril mengungkapkan, pilpres ulang berdampak besar terhadap tahapan proses kontestasi demokrasi tersebut.

Baca juga: Keyakinan Timnas AMIN, Nasdem dan PKB Setia Kawal Gugatan Pilpres 2024 di MK

Tidak hanya pemungutan suara, akan tetapi seluruh tahapan pilpres harus diulang dari tahapan awal pemilu.

"Kalau Pak Gibran didiskuakifikasi, maka Pilpres ulang akan bersifat menyeluruh yakni mulai dari tahap awal yakni pencalonan Presiden dan Wakil Presiden," kata dia.

"Pelaksanaan Pilpres juga tidak mungkin parsial, tetapi diulang di seluruh tanah air," tambahnya.

Pria yang juga Ketum PBB tersebut menilai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga tidak mengenal adanya pilpres ulang secara menyeluruh.

Dengan begitu, tuntutan kubu Anies dan Ganjar tidak ada dasar hukumnya.

"UU Pemilu kita hanya mengenai Pilpres Putaran II kalau belum ada pemenang pada Putaran I," ucap dia.

"Pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum itu, tidak ada landasan hukumnya, baik dalam UUD 45 maupun dalam UU Pemilu," tambahnya.

Baca juga: Dilema PPP Tatap Masa Depan Pasca Pemilu 2024, Gabung Prabowo-Gibran atau Setia Bareng Ganjar-Mahfud

Lagi pula, kata Yusril, tahapan pilpres yang diulang juga nantinya akan menghabiskan waktu yang panjang kembali.

Imbasnya, masa jabatan Presiden Jokowi-Maruf Amin berpotensi harus diperpanjang pada 20 Oktober 2024.

"Kalau tahapan Pemilu diulang dari awal, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu Presiden baru akan terpilih," ucap dia.

"Sementara Presiden Jokowi sudah habis masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang oleh siapapun, termasuk oleh MPR. Hal-hal semacam ini perlu menjadi bahan perhatian kita bersama dalam membangun bangsa dan negara," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved