Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Kata Waketum Gerindra, Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud Miskin Bukti, Optimistis MK Independen

Waketum Gerindra,Habiburokhman merespons gugatan Pilpres 2024 kubu AMIN dan Ganjar - Mahfud MD.

Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNSOLO.COM - Waketum Gerindra,Habiburokhman merespons gugatan Pilpres 2024 kubu Anies Basawedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam gugatan itu, mereka meminta pemungutan suara ulang (PSU).

Menurut Habiburokhman, gugatan tersebut miskin bukti. 

"Sejauh ini saya dapat menyimpulkan bahwa Paslon 1 dan 3," kata dia, Senin (25/3/2024) dikutip dari Tribunnews. 

"Miskin bukti dan lemah argumentasi untuk mengajukan permohonan tersebut," tambahnya. 

Baca juga: Apakah Minta Diulang Sampai Menang?, Gibran Respons Permintaan Pilpres Ulang AMIN & Ganjar-Mahfud

Tidak hanya meminta PSU, kubuh AMIN dan Ganjar-Mahfud juga meminta PSU dilakukan dengan mendiskualifikasi Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka

Permintaan itu, dinilai Habiburokhman, tidak berlandaskan hukum. 

Pasalnya, pengusungan pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 kemarin adalah murni atas adanya keputusan MK RI nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK menyatakan kalau seseorang boleh maju di Pilpres dengan batas usia minimal 40 tahun atau berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah.

Ketentuan ini turut digugat oleh kubu Paslon 01 dan 03 atas majunya Gibran Rakabuming Raka yang dinilai melanggar etika.

"Narasi tersebut sangat sesat karena putusan MKMK hanya menghukum Anwar Usman tetapi sama sekali tidak mempersoalkan keabsahan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan Gibran menjadi Cawapres," kata dia.

"Selain itu ada juga Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menolak merubah kembali Pasal 169 UU Pemilu dan justru kembali menguatkan bahwa Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak mengandung intervensi dari luar serta tidak mengandung pelanggaran prinsip negara hukum," sambungnya.

Baca juga: Gibran Bocorkan Isi Pertemuan dengan Prabowo Subianto di Jakarta Selatan: Bahas Kabinet

Atas hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu berkeyakinan kalau para hakim MK bisa menjatuhkan putusan secara independen.

Dalam artian bisa menolak permohonan tersebut, tanpa terpengaruh pada narasi yang dibangun oleh para penggugat.

"Kami yakin dan optimis para hakim MK adalah negarawan yang bisa bersikap independen dan menolak permohonan mereka, jangan mau dimanipulasi oleh giringan narasi sesat mereka. Putusan MK mutlak harus berdasarkan bukti-bukti dan argumentasi yang kuat dan relevan," beber dia.

Meski begitu, Gerindra kata Habiburokhman menghormati apa yang menjadi upaya dari kubu Paslon 01 dan 03 dalam melayangkan gugatan sengketa itu.

Sebab hal tersebut, merupakan hak konstitusi setiap masyarakat termasuk para peserta Pemilu.

"Namun demikian kami sangat menghormati keputusan mereka maju ke MK sebagai hak konstitusional mereka," tukas dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved