Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Disnaker Solo Buka Posko Pengaduan THR 2024 Selama 3 Minggu, Ini Lokasinya

Disnaker Solo menekankan bahwa pembayaran THR harus dibayarkan H-7 lebaran. Selain itu, pembayaran tidak boleh dicicil.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Tribunsolo.com/Ahmad
Kepala Disnaker Solo Widyastuti. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kepala Disnaker Solo Widyastuti menjelaskan pihaknya akan membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR) selama 3 minggu di kantor dinas, mulai 28 Maret - 19 April 2024.

Para buruh bisa mengadu jika pembayaran THR tidak sesuai ketentuan.

“Kami buka posko THR kami buka tanggal 28-19 apabila nanti dari rekan buruh pekerja THR tidak dibayar sesuai ketentuan ke posko THR di Disnaker atau via online,” ungkapnya.

Ia pun menekankan bahwa pembayaran THR harus dibayarkan H-7 lebaran. Selain itu, pembayaran tidak boleh dicicil.

Baca juga: Kasus Kencing Tikus Ternyata Pernah Terjadi di Solo, Tahun 2023 Ada 8 Kasus, 4 Warga Meninggal Dunia

“Dibayarkan paling lambat H-7 tidak boleh dicicil. Satu bulan gaji yang sudah bekerja 12 bulan secara terus menerus. Bagi yang belum dihitung secara proporsional,” terangnya.

Tahun lalu pihaknya menindaklanjuti sekitar 40 aduan mengenai THR yang tidak dibayar sesuai ketentuan.

Hanya 4 yang dinaikkan ke Satnaker Provinsi Jawa Tengah. Selebihnya berhasil diselesaikan dengan klarifikasi dan mediasi.

“Semua sudah ditindaklanjuti dalam bentuk klarifikasi dan mediasi. Hanya 4 yang sampai ke provinsi. Kami bekerjasama dengan Satnaker Provinsi Jawa Tengah. Masalah yang tidak bisa diselesaikan di Kota Surakarta dinaikkan,” ujarnya.

Baru-baru ini pengemudi ojek online juga dikabarkan akan mendapatkan THR. Namun, hal ini hanya bersifat imbauan.

Baca juga: Aksi Kabur Maling Motor di Solo, Saat Buang Hajat, Langsung Nyebur ke Kali Pepe 

Dengan demikian tidak ada sanksi yang mengikat jika pihak aplikator tidak memberikan THR.

“Itu kan hanya disarankan mengimbau. Nanti diserahkan kepada aplikator baik itu Gojek Shopee dan lain sebagainya. Kalau dari sisi regulasi hanya mengimbau. Ini kan aturannya itu kan dari Kemenaker. Itu kebijakan masing-masing (soal diberikan atau tidak),” tuturnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved