Pemilu 2024
Gugatan Pilpres 2024, Dinilai Hotman Paris Super Cengeng, Kubu Amin Sebut Hotman Akan Menangis
Gugatan Pilpres 2024 yang dilayangkan kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD ke MK dinilai super cengeng.
Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM - Gugatan Pilpres 2024 yang dilayangkan kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai super cengeng.
Setidaknya itu yang disampaikan Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea.
Hotman merasa bingung dengan yang dilakukan oleh Amin dan Ganjar - Mahfud terhadap gugatan PHPU itu.
Kata dia, kalau memang kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud menilai pencalonan Prabowo-Gibran melanggar etika, maka seharusnya mereka tidak perlu ikut dalam seluruh proses tahapan Pilpres 2024, seperti debat capres-cawapres.
Pernyataan itu disampaikan Hotman setelah Tim Pembela Prabowo-Gibran, mengajukan permohonan sebagian pihak terkait dalam gugatan PHPU di MK.
"Dari debat cawapres. berapa kali Gibran debat dengan cawapres 01 dan 03, itu atas undangan KPU dan tidak ada protes satu pun (dari kedua pihak). kok sekarang KPU disalahkan?" kata Hotman di Gedung MK RI, Senin (25/3/2024) dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: KPU Klaten Bakal Tetapkan Caleg Terpilih Pileg 2024 Paling Cepat April, Ikuti Aturan UU
Tak hanya itu, dirinya juga menyoroti soal kegembiraan para pasangan capres-cawapres saat pengambilan nomor urut peserta Pilpres 2024.
Dimana kata dia, saat itu, seluruh pasangan capres-cawapres terlihat bergembira, tidak ada satupun yang berkomentar terkait pencalonan Prabowo-Gibran.
"Dua kali 01 dan 03 keabsahan Gibran. Waktu pendaftaran di KPU. 01 dan 03 mendapatkan nomor malah mereka pestapora berdiri 01, 02, 03 berdiri tidak ada satupun protes tentang keabsahan Gibran," kata dia.
Dengan begitu, Hotman menilai sejatinya kedua kubu yang melayangkan gugatan PHPU itu sudah menerima keabsahan dari pencalonan Prabowo-Gibran.
Sebab menurut Hotman, dalam ilmu hukum, azaz suatu tindakan dalam menerima sesuatu itu bisa didasari pada pengakuan.
Baca juga: Misteri Penelepon Prabowo, Hingga Bikin Keluar dari Lokasi Bukber TKN Prabowo-Gibran
Sementara, dalam dua proses tahapan Pilpres yang disebutkannya itu, kubu 01 dan 03 selalu ikut serta di dalamnya, dan tidak mempermasalahkan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
"Dalam hukum dikenal dengan azaz bahwa tindakan atau perbuatan bisa merupakan pengakuan," kata dia.
Atas hal tersebut, Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai kalau gugatan yang dilayangkan itu tak berlandaskan hukum.
Hotman bahkan berkelakar kalau gugatan yang bakal berproses sidangnya di MK RI ini merupakan gugtaan 01 dan 03 ini cengeng.
Hotman Paris
Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi
Anies Baswedan
Muhaimin Iskandar
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.