Berita Klaten
KPU Klaten Bakal Tetapkan Caleg Terpilih Pileg 2024 Paling Cepat April, Ikuti Aturan UU
Primus mengungkapkan KPU Klaten masih menunggu terkait penetapan, ada atau tidaknya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilu.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten bakal menetapkan calon legislatif terpilih dalam Pemilu 2024, sesuai dengan dasar undang-undang yang berlaku.
Hal tersebut diungkap Ketua Komisioner KPU Kabupaten Klaten Primus Supriyono kepada TribunSolo.com saat di temui di Kantor KPU Klaten, Senin (25/3/2024).
"Sejak awal KPU menegaskan tetap akan menjalankan putusan, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Primus.
Baca juga: Ramai Isu Pengunduran Diri 4 Caleg DPRD Klaten dari PDIP, KPU Klaten Akui Sudah Terima Suratnya
Mengenai adanya persoalan di calon legislatif, Primus mengatakan peserta pemilu merupakan partai politik (Parpol) dengan mereka yang diusung.
Bila ada persoalan diantara calon, maka hal tersebut dia memandangnya sebagai persoalan parpol. Ia menyarankan agar di selesaikan secara internal.
DPRD Klaten sendiri memiliki 50 kursi yang sebelumnya diperebutkan melalui pemilu, hingga kini KPU juga belum menetapkan nama caleg yang terpilih.
Primus mengungkapkan KPU Klaten masih menunggu terkait penetapan, ada atau tidaknya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilu. Terutama di Kabupaten Klaten.
Baca juga: Logistik Pemilu 2024, KPU Klaten Terima 4 Paket, Dari Bilik Suara Hingga Paku Pencoblosan
"KPU melaksanakan tahapan sesuai dengan aturan. Misal setelah MK tidak ada gugatan, KPU RI akan menyurati untuk bisa melakukan tahapan penetapan selanjutnya," jelasnya.
"Kalau normal, April kita sudah bisa melakukan penetapan," imbuhnya.
KPU menetapkan hasil menggunakan perundangan yang berlaku, misal UU No 7 Tahun 2017. Lebih rinci lagi yakni No 6 tahun 2024.
(*)
Klaten Segera Punya SLB Negeri, Disdikbud Jateng Sudah Ajukan Permohonan ke Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo Resmi Jabat Kapolres Klaten, Gantikan AKBP Warsono |
![]() |
---|
Diterjang Hujan Angin, Tenda Acara dan Papan Baliho di Cawas Klaten Ambruk |
![]() |
---|
Kisah Bocah di Klaten Buang HP ke Sumur, Marah Gegara HP Mati, Damkar Turun Tangan |
![]() |
---|
Susah Payah Damkar Klaten 1 Jam Ambil HP yang Dilempar Anak ke Sumur, saat Diangkat Kondisinya Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.