Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten

KPU Klaten Bakal Tetapkan Caleg Terpilih Pileg 2024 Paling Cepat April, Ikuti Aturan UU

Primus mengungkapkan KPU Klaten masih menunggu terkait penetapan, ada atau tidaknya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilu.

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Tribunsolo.com/Zharfan
Ketua Komisioner KPU Kabupaten Klaten Primus Supriyono. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten bakal menetapkan calon legislatif terpilih dalam Pemilu 2024, sesuai dengan dasar undang-undang yang berlaku.

Hal tersebut diungkap Ketua Komisioner KPU Kabupaten Klaten Primus Supriyono kepada TribunSolo.com saat di temui di Kantor KPU Klaten, Senin (25/3/2024).

"Sejak awal KPU menegaskan tetap akan menjalankan putusan, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Primus.

Baca juga: Ramai Isu Pengunduran Diri 4 Caleg DPRD Klaten dari PDIP, KPU Klaten Akui Sudah Terima Suratnya

Mengenai adanya persoalan di calon legislatif, Primus mengatakan peserta pemilu merupakan partai politik (Parpol) dengan mereka yang diusung.

Bila ada persoalan diantara calon, maka hal tersebut dia memandangnya sebagai persoalan parpol. Ia menyarankan agar di selesaikan secara internal.

DPRD Klaten sendiri memiliki 50 kursi yang sebelumnya diperebutkan melalui pemilu, hingga kini KPU juga belum menetapkan nama caleg yang terpilih.

Primus mengungkapkan KPU Klaten masih menunggu terkait penetapan, ada atau tidaknya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilu. Terutama di Kabupaten Klaten.

Baca juga: Logistik Pemilu 2024, KPU Klaten Terima 4 Paket, Dari Bilik Suara Hingga Paku Pencoblosan

"KPU melaksanakan tahapan sesuai dengan aturan. Misal setelah MK tidak ada gugatan, KPU RI akan menyurati untuk bisa melakukan tahapan penetapan selanjutnya," jelasnya.

"Kalau normal, April kita sudah bisa melakukan penetapan," imbuhnya.

KPU menetapkan hasil menggunakan perundangan yang berlaku, misal UU No 7 Tahun 2017. Lebih rinci lagi yakni No 6 tahun 2024.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved