Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Suara Prabowo-Gibran Dianggap Nol di Semua Daerah, Gibran: Mungkin Pak Ganjar Ngelawak

Gibran mengaku tidak mengerti dari berkas dengan suara dianggap nol oleh pihak Paslon 03 Ganjar Pranowo.

|
TRIBUNSOLO.COM/AHMAD SYARIFUDIN
Wali Kota Solo sekaligus Wakil Presiden Terpilih 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Paslon 03 Ganjar-Mahfud mengajukan berkas permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam berkas tersebut terdapat lampiran yang menampilkan bahwa suara Paslon 02 Prabowo-Gibran dianggap nol.

Mengenai hal ini, Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka pun mengaku tidak mengerti dengan maksud dari berkas tersebut.

Ia bahkan berkelakar mungkin Ganjar sedang bersenda gurau.

“Cuma nol. Maksudnya gimana itu. Saya nggak ngerti maksudnya apa. Mungkin Pak Ganjar ngelawak kali ya,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (26/3/2024).

Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengatakan perolehan suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dalam perhitungan KPU merupakan hasil kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Maka dari itu, seharusnya tidak dihitung alias nol.

Baca juga: TKN Ganjar-Mahfud Menuding Gibran Tak Dewasa Sikapi Sengketa Pilpres, Gegara Kata-kata Ini 

Dalam berkas tersebut menampilkan tiga tabel yang menunjukkan persandingan perolehan suara Pilpres 2024 setiap paslon versi KPU dan versi pemohon.

Pada tabel 1, Ganjar-Mahfud menampilkan ‘Persandingan Perolehan Suara Pemohon Menurut Termohon dan Pemohon’.

Tabel ini terdiri dari lima kolom.

Kolom pertama untuk nomor, kolom kedua untuk provinsi, kolom ketiga untuk perolehan suara versi termohon (KPU), kolom keempat untuk perolehan suara versi pemohon (Ganjar-Mahfud) dan kolom kelima berisi selisih.

Hasilnya, tak ada selisih antara perhitungan KPU dan Ganjar-Mahfud.

Mereka menulis 0 di setiap sel pada kolom selisih tabel 1 tersebut.

Berikutnya, Ganjar Mahfud juga menampilkan tabel 2 yang mereka namai 'Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Menurut Termohon dan Pemohon'.

Dalam tabel ini, Ganjar-Mahfud juga mengisi seluruh sel pada kolom selisih dengan angka 0 alias tak ada selisih perhitungan suara paslon 1 antara KPU dengan pemohon.

Ganjar-Mahfud juga menampilkan tabel 3 'Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 Menurut Termohon dan Pemohon'.

Dalam tabel ini, Ganjar-Mahfud selaku pemohon menulis 0 di seluruh sel pada kolom Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 versi Pemohon.

Sehingga, perolehan suara paslon nomor 2 di setiap provinsi versi KPU dianggap menjadi selisih.

"Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945," demikian tertulis dalam gugatan itu. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved