Ramadhan 2024
Berapa Jumlah Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan Umat Muslim? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Berikut besaran jumlah zakat fitrah yang harus dibayar umat muslim menurut Ustaz Abdul Somad.
Penulis: Content Writer Tribun Solo | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan umat muslim.
Zakat fitrah biasanya akan dibayarkan di penghujung bulan suci Ramadhan.
Hal yang kemudian sering dipertanyakan oleh umat muslim adalah terkait besaran zakat fitrah.
Baca juga: Kapan Batasan Waktu Membayar Zakat Fitrah 2024? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Lantas, berapakah jumlah besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan umat muslim?
Kewajiban membayar zakat fitrah telah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana hadist Ibnu Umar.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat," HR Bukhari Muslim.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa pembayaran zakat fitrah bisa memakai beras.
“Adapun takarannya disesuaikan dengan Mazhab Syafi'i, satu sho' senilai 2,4 kg, menurut Kementerian Agama 2,5 kg, ada pula menyebut 2,7 kg,” kata Ustadz Abdul Somad di kanal youtube Islam Kaffah, dilansir dari Banjarmasinpost.co.i
Ustaz Abdul Somad mengatakan, perbedaan pendapat takaran tersebut sebaiknya bisa digenapkan menjadi 3 kg.
"Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah juga berhitung-hitung sama kita," ujarnya.
Baca juga: Bangga! Juliyatmono Sabet Baznas Award, Berperan Penting Sukseskan Pengumpulan Zakat di Karanganyar
Sedangkan jenis beras yang digunakan hendaknya memilih beras yang berkualitas paling baik dan nikmat ketika dimakan.
Sementara bagi yang ingin membayar menggunakan uang, takarannya adalah menurut Mazhab Hanafi yakni satu sho' senilai 3,25 kg yang dikonversi dari harga beras sesuai dengan makanan pokok di Indonesia.
Karena itu, membayar zakat fitrah dengan uang boleh dan bukan bid'ah, karena tak dicontohkan Nabi SAW.
Jika demikian disebut bid'ah maka membayar zakat fitrah dengan beras juga bid'ah sebab tak dicontohkan pula oleh Nabi Muhammad SAW.
Hal ini karena membayar zakat fitrah dengan makanan pokok adalah ijtihat ulama, sama halnya dengan membayar dengan uang.
Baca juga: Doa Zakat Fitrah, Ingat Bacaannya Beda Jika Zakat untuk Diri Sendiri, Anak, dan Keluarga
Kapan Waktu Terakhir Puasa Syawal 1445 H? Umat Muslim Cek, Jangan Sampai Pahala Terlewatkan |
![]() |
---|
LINK Live Streaming Sidang Isbat Idul Fitri 2024, Akankah Lebaran 2024 Serentak 10 April 2024 ? |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah Wonogiri Selasa 9 April 2024, Cek Jadwal Buka Puasa Ramadan 2024 |
![]() |
---|
5 Tradisi Rayakan Lebaran di Berbagai Negara Muslim, Ada yang Sama dengan Indonesia Lho |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah Sragen Selasa 9 April 2024, Cek Juga Waktu Salat dan Berbuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.