Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ramadhan 2024

Berapa Jumlah Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan Umat Muslim? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Berikut besaran jumlah zakat fitrah yang harus dibayar umat muslim menurut Ustaz Abdul Somad.

tokopedia.net
Ilustrasi zakat fitrah. 

TRIBUNSOLO.COM - Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan umat muslim.

Zakat fitrah biasanya akan dibayarkan di penghujung bulan suci Ramadhan.

Hal yang kemudian sering dipertanyakan oleh umat muslim adalah terkait besaran zakat fitrah.

Baca juga: Kapan Batasan Waktu Membayar Zakat Fitrah 2024? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Lantas, berapakah jumlah besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan umat muslim?

Kewajiban membayar zakat fitrah telah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana hadist Ibnu Umar.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat," HR Bukhari Muslim.

Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa pembayaran zakat fitrah bisa memakai beras.

“Adapun takarannya disesuaikan dengan Mazhab Syafi'i, satu sho' senilai 2,4 kg, menurut Kementerian Agama 2,5 kg, ada pula menyebut 2,7 kg,” kata Ustadz Abdul Somad di kanal youtube Islam Kaffah, dilansir dari Banjarmasinpost.co.i

Ustaz Abdul Somad mengatakan, perbedaan pendapat takaran tersebut sebaiknya bisa digenapkan menjadi 3 kg.

"Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah juga berhitung-hitung sama kita," ujarnya.

Baca juga: Bangga! Juliyatmono Sabet Baznas Award, Berperan Penting Sukseskan Pengumpulan Zakat di Karanganyar

Sedangkan jenis beras yang digunakan hendaknya memilih beras yang berkualitas paling baik dan nikmat ketika dimakan.

Sementara bagi yang ingin membayar menggunakan uang, takarannya adalah menurut Mazhab Hanafi yakni satu sho' senilai 3,25 kg yang dikonversi dari harga beras sesuai dengan makanan pokok di Indonesia.

Karena itu, membayar zakat fitrah dengan uang boleh dan bukan bid'ah, karena tak dicontohkan Nabi SAW.

Jika demikian disebut bid'ah maka membayar zakat fitrah dengan beras juga bid'ah sebab tak dicontohkan pula oleh Nabi Muhammad SAW.

Hal ini karena membayar zakat fitrah dengan makanan pokok adalah ijtihat ulama, sama halnya dengan membayar dengan uang.

Baca juga: Doa Zakat Fitrah, Ingat Bacaannya Beda Jika Zakat untuk Diri Sendiri, Anak, dan Keluarga

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved