Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Tim Hukum Prabowo-Gibran Sebut Paparan Tim AMIN di MK Kebanyakan Narasi Ketimbang Bukti

Tim hukum Prabowo-Gibran menyebut akan menjawab hal-hal yang diduga oleh kuasa hukum AMIN pada Kamis (28/3/2024).

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Warta Kota/Rafzanjani Simanjorang
Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran. 

TRIBUNSOLO.COM - Permohonan tim kuasa hukum AMIN dinilai lebih mengarah ke narasi, asumsi, hipotesa, daripada bukti.

Hal tersebut diungkap Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra.

Diketahui, tim hukum Prabowo-Gibran baru saja selesai mengikuti sidang perdana sengketa pemilu presiden dengan pemohon tim kuasa hukum AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar), Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Gibran Bocorkan Isi Pertemuan dengan Prabowo Subianto di Jakarta Selatan: Bahas Kabinet

"Lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti, yang diungkapkan di persidangan ini," katanya dikutip dari Wartakota.

Sementara itu, tim hukum Prabowo-Gibran menyebut akan menjawab hal-hal yang diduga oleh kuasa hukum AMIN pada Kamis (28/3/2024).

Bahkan Yusril mengatakan akan menyerahkan jawaban tertulis dan tanggapan tertulis pihaknya terhadap MK.

"Secara umum tidak ada sesuatu yang sulit bagi kami untuk menjawab atau menanggapi permohonan itu, oleh karena yang saya katakan tadi, lebih banyak merupakan narasi, dugaan, patut diduga, dsb, bukan sesuatu yang merupakan fakta yang harus diungkapkan di persidangan," jelasnya.

Baca juga: Gerindra Beber Peran Jokowi Susun Kabinet Prabowo-Gibran: Pak Jokowi Itu Mentor

Otto Hasibuan yang masuk dalam tim hukum kubu 02 juga mengatakan perkara yang dipersoalkan kuasa hukum AMIN merupakan penggiringan opini masyarakat.

"Coba kita bayangkan, ini bukan permohonan pengujian UU. ini adalah sengketa ya, sengketa pilpres. kalau namanya sengketa, ada pihaknya. Pihak termohonnya itu KPU," ujarnya.

Pihaknya sama sekali tak melihat yang dipersoalkan adalah KPU, melainkan kuasa hukum AMIN mempersoalkan tindakan pemerintah dan presiden.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved