Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

PSI Jagokan Kaesang di Pilkada Jakarta 2024, Gibran Ogah Berkomentar, Minta Tanya Langsung Kaesang

Mencuatnya nama Kaesang Pangarep dalam Pilkada Jakarta 2024 direspons irit Gibran Rakabuming Raka. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Istimewa/Dok. DPP PSI
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep saat memberikan keterangan pers di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mencuatnya nama Kaesang Pangarep dalam Pilkada Jakarta 2024 enggan direspons Gibran Rakabuming Raka

Menurutnya, itu langsung ditanyakan kepada partai yang akan mengusung atau mendukung putra bungsu Presiden Jokowi tersebut.

“Ya tanyakan PSI,” ungkapnya saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (28/3/2024).

Sedangkan mengenai kapabilitas dari adik bungsunya tersebut ia juga enggan membeberkan.

Ia meminta awak media menanyakan langsung ke Kaesang.

“Tanyakan Kaesang aja,” jelasnya.

Baca juga: 3 Calon Pengganti Gibran versi Solo Raya Polling, Popularitas Teguh & Kaesang Terpaut Tipis

Selain Kaesang, PSI juga memunculkan nama Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie.

Sebelumnya, nama Kaesang mencuat dalam bursa Pilkada Jakarta 2024. 

Itu setelah PSI membuka peluang mendukung Ketua Umum mereka tersebut berlaga dalam kontestasi lima tahunan itu.

Seperti yang disampaikan Ketua DPP PSI, William Aditya Sarana.

Menurut William, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut akan didukung partai jika syarat administratif terpenuhi.

"Kalau administratifnya bisa terpenuhi, menurut saya kira ya Mas Kaesang salah satu sosok yang bisa diusung," ujar William, Rabu (27/3/2024) dikutip dari Tribunnews.

Syarat administratif dimaksud itu adalah batas usia menjadi cagub DKI Jakarta sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pada Pasal 7 ayat (2) huruf e menyebutkan, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, sedangkan calon wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati minimal berusia 25 tahun.

Baca juga: Kabinet Menteri Prabowo, Ganjar Pilih Jadi Rakyat Biasa, Gibran Bilang Yang Menawari Siapa?

Sementara Kaesang baru berusia 29 tahun.

Adik dari Cawapres Gibran Rakabuming Raka itu baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

"Menurut saya beliau (Kaesang) sosok figur sangat baik. Kita (juga) ada beberapa figur internal, ada beberapa figur yang saya kira pantas. Kami ada Sis Grace (Natalie)," kata William.

Pada 2019 lalu, PSI melalui kadernya saat itu antara lain Tsamara Amany dan Faldo Maldini meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan batas usia calon kepala daerah

Disebutkan bahwa syarat seseorang bisa mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun.

Menurut pemohon, aturan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.

Tidak hanya itu, aturan tersebut juga dinilai diskriminatif.

Sebab Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengatakan bahwa setiap orang berhak mendapat perlakuan yang sama.

Namun MK saat itu menolak gugatan dari Tsamara dan Faldo.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved