Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

4 Menteri Jokowi Akan Bersaksi di Sidang MK, Tak Ada Pengarahan Khusus dari Istana

Sejumlah menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Tribunnews.com
Empat menteri Jokowi yaitu: Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menko PMK, Muhadjir Effendy; Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini; dan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. Mereka bakal dipanggil dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK pada Jumat (5/4/2024). 

TRIBUNSOLO.COM - Sejumlah menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berikut daftar menteri yang akan hadir dalam sidang tersebut : 

  1. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto
  2. Menko PMK, Muhadjir Effendy
  3. Mensos Tri Rismaharini
  4. Menkeu Sri Mulyani

Baca juga: PDIP Resmi Gugat KPU ke PTUN, Soal Loloskan Gibran Maju Cawapres, Dianggap Melawan Hukum

Mereka akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pada 5 April 2024. 

Istana bereaksi terhadap rencana menghadirkan empat menteri tersebut. 

Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purworno mengatakan pemerintah tidak akan membentuk tim khusus terkait pemanggilan para menteri sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu tersebut.

"Tidak ada pembentukan tim khusus oleh Pemerintah," katanya, Selasa, (2/4/2024), dikutip dari Tribunnews.

Istana tidak akan memberikan pengarahan khusus kepada para menteri yang akan bersaksi pada sidang MK.

Baca juga: NasDem Buka Suara Alasan Surya Paloh Lebih Pilih Sahroni Daripada Anies di Pilkada DKI Jakarta

Pasalnya kata Dini, pemerintah bukan merupakan pihak yang berperkara.

"Sekali lagi pemerintah bukan pihak dalam perkara ini," katanya.

MK, kata Dini, berhak untuk memanggil siapapun yang dianggap perlu didengar keterangannya, termasuk Menteri.

Namun dalam kasus sengketa Pilpres para menteri dipanggil sebagai individu yang dirasa perlu didengar keterangannya.

"Jadi silahkan para menteri terkait nanti memberikan keterangan sebagaimana dibutuhkan MK," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved