Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ramadhan 2024

Cara Menghitung Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan, Simak Penjelasan Berikut

Berikut hukum membayar zakat profesi atau zakat penghasilan, lengkap dengan cara hitung dan cara bayarnya

TRIBUN JABAR
Ilustrasi gaji karyawan. Berikut cara menghitung zakat profesi. 

TRIBUNSOLO.COM - Keutamaan bulan Ramadhan adalah menunaikan ibadah puasa disempurnakan dengan menunaikan Zakat Fitrah.

Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban setiap umat muslim karena termasuk kedalam rukun Islam.

Selain zakat fitrah, adapula zakat yang wajib untuk ditunaikan, yaitu zakat profesi.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah untuk Para Perantau, Jangan Sampai Keliru Simak Penjelasan Buya Yahya

Zakat profesi sendiri sejatinya termasuk dalam kategori zakat mal, yaitu zakat yang dikenakan pada jenis-jenis harta, seperti simpanan uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang, hasil laut, hasil sewa aset, dan lain sebagainya.

Zakat profesi atau zakat penghasilan adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nisab.

Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.

Kadar zakat profesi adalah 2,5 persen.

Artinya, jika penghasilan melebihi nilai nisab bulanan, maka seorang umat Islam wajib membayar zakat dari 2,5 persen dari penghasilan tersebut.

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Puasa tapi Tidak Membayar Zakat Fitrah? Ustaz Abdul Somad Beri Penjelasannya

Adapun nishab zakat profesi atau penghasilan pada 2024 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 82.312.725 per tahun atau Rp 6.859.394 per bulan.

Jika penghasilan yang diterima tidak mencapai Rp 6.859.394 per bulan, maka ia tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat penghasilan.

Hal ini tertuang dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024.

Cara Menghitung Zakat Profesi

Cara menghitung zakat profesi penghasilan sebagai berikut:

Zakat yang dikeluarkan = Jumlah pendapatan bruto x 2,5 persen.

Contoh: Agung memiliki penghasilan setiap bulan sebesar Rp 7 juta, maka ia sudah wajib membayar zakat penghasilan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved