Ramadhan 2024

Bolehkah Perempuan Ikut Takbiran saat Hari Raya Idul Fitri? Begini Penjelasan Hukumnya

Berikut ini penjelasan mengenai hukum mengumandangkan takbir menjelang Idul Fitri 2024 bagi perempuan

Tayang:
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ilustrasi takbiran keliling di Jakarta tahun 2015 lalu. 

TRIBUNSOLO.COM - Di hari Raya Idul Fitri terdapat amalan-amalan sunah yang sebaiknya dilaksanakan oleh umat Islam, di antaranya melakukan takbiran.

Mengumandangkan takbir atau takbiran saat Idul Fitri bertujuan agar seseorang akan ingat kepada keagungan Allah Sang Pencipta.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Wonogiri Kamis 4 April 2024, Cek Jadwal Buka Puasa Ramadan 2024

Bacaan takbir Idul Fitri biasanya akan terdengar mulai malam hari raya sampai menjelang sholat Ied.

Lantas, bagaimana hukum takbiran bagi perempuan?

Apakah diperbolehkan?

Menurut beberapa hadits, perempuan diperbolehkan ikut takbiran.

Di antaranya hadits yang diriwayatkan dari Ummu 'Athiyyah radhiyallahu'anha, ia berkata :

“Pada hari Raya Ied kami diperintahkan untuk keluar sampai-sampai kami mengajak para anak gadis dari kamarnya dan juga para wanita yang sedang haid. Mereka duduk di belakang barisan kaum laki-laki dan mengucapkan takbir mengikuti takbirnya kaum laki-laki, dan berdoa mengikuti doanya kaum laki-laki dengan mengharap barakah dan kesucian hari raya tersebut.” (HR. Al-Bukhari).

Dalam kitab Fathul Qarib juga disebutkan bahwa takbir pada malam hari raya disunahkan.

Kesunahan ini ditujukan untuk semua orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan.

Muhammad bin Qasim al-Ghazi mengatakan, “Disunahkan takbir bagi laki-laki dan perempuan, musafir dan mukim, baik yang sedang di rumah, jalan, masjid, ataupun pasar. Dimulai dari terbenam matahari pada malam hari raya berlanjut sampai sholat Idul Fitri. Tidak disunahkan takbir setelah sholat Idul Fitri atau pada malamnya.”

Meskipun diperbolehkan, terdapat perbedaan pelaksanaan antara takbiran laki-laki dan perempuan.

Bagi laki-laki, bertakbir dianjurkan dengan suara lantang.

Sedangkan bagi perempuan harus merendahkan suara di sekitar kaum pria yang bukan mahramnya, di mana cukup dia sendiri saja yang mendengar suaranya.

Baca juga: Tata Cara Sholat di Dalam Kendaraan saat Mudik Lebaran, Lengkap Dengan Panduan Bersucinya

Hukum Takbir Keliling Dengan Musik Remix Atau Disco

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved