Berita Solo

Berani Ambil Cuti Terusan Pasca Lebaran, Bawahan Gibran di Solo Terancam Sanksi Turun Jabatan!

Dengan adanya cuti bersama, ASN telah menikmati libur yang diakumulasi dengan libur reguler hingga libur hari raya 6-15 April 2024.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, saat ditemui, Senin (1/4/2024) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kepala BKPSDM Kota Solo Dwi Ariyatno menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Solo dilarang mengambil cuti terusan setelah libur dan cuti bersama lebaran.

“Tidak boleh ada cuti terusan. Cuti tahunan yang diambil pasca-libur hari raya atau libur nasional yang lain,” ungkapnya saat ditemui di Balai Kota Solo, Jumat (5/4/2024).

Dengan adanya cuti bersama ASN telah menikmati libur yang diakumulasi dengan libur reguler hingga libur hari raya 6-15 April 2024.

Maka dari itu, mengambil cuti setelah masa libur lebaran ini tidak diperkenankan.

“Aturan cuti sudah diatur diturunkan dari PP, Perpres, SE Menpan dilanjutkan SE Sekda. Besok libur selanjutnya cuti bersama di antara libur hari raya dan hari libur nasional. ASN wajib masuk setelah menyelesaikan cuti di tanggal 15,” paparnya.

Meski begitu, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membuat ketentuan sendiri untuk pelaksanaannya.

Baca juga: Jangan Kecele! Tol Fungsional Solo-Jogja Beroperasi, Akses Masuk GT Colomadu Dialihkan ke Banyudono

Beberapa OPD di bidang pelayanan tetap memberlakukan sistem piket selama cuti bersama.

“Cuti bersama ada ketentuan penugasan piket. Di Dukcapil malah ada kebijakan pelayanan di hari cuti bersama dan hari libur hari raya,” jelasnya.

Cuti tahunan bisa diambil di luar masa libur lebaran. Tiap pegawai memiliki hak hingga 12 hari selama satu tahun.

Jika tidak diambil maka di tahun selanjutnya hak cutinya akan ditambah hingga maksimal 18 hari.

“Cuti tahunan 12 hari per tahun. Nanti kalau satu tahun tidak diambil cuti tahunan kumulatif menjadi 16 hari per tahun untuk tahun kedua ketiga. Tahun ketiga tidak ngambil juga diberikan 18 hari per tahun,” jelasnya.

Baca juga: Daftar Tarif Tol dari Surabaya ke Solo Terbaru April 2024, untuk Panduan Mudik Lebaran

Ia juga menegaskan pada 16 April 2024 mendatang agar para ASN tertib dalam menjalani jam kerja reguler 07.30-16.30 WIB.

Pegawai yang tidak masuk hanya diperkenankan jika ada kondisi darurat.

“Di tanggal 16 besok walaupun tidak ada apel bersama, diisi pengajuan dan halal bi halal ada mekanisme absen. Absen sudah elektronik siapa yang nggak datang tercatat. Kalau pun tidak datang dalam kondisi darurat misal terjadi insiden atau mendadak sakit itu ada pemberitahuan,” terangnya.

Jika melanggar ketentuan ini, sejumlah sanksi telah disiapkan mulai dari peringatan hingga pelepasan jabatan.

“Minimal peringatan kalau berkali-kali ya paling beratnya pelepasan jabatan dan penurunan jabatan,” jelasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved