Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Keterangan 4 Menteri saat Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ini Kata Mensos Risma

Empat menteri kabinet Joko Widodo memberikan kesaksiannya saat dihadirkan Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).

Capture Youtube MKRI
Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko bidang perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Mensos Tri Rismaharini hadir dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, J(5//4/2024). 

TRIBUNSOLO.COM - Empat menteri kabinet Joko Widodo memberikan kesaksiannya saat dihadirkan Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).

Mereka adalah Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca juga: Pengamat Pesimis Kesaksian 4 Menteri soal Bansos Bisa Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran

Diketahui sebelumnya, mereka memberikan kesaksian terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa di Pilpres 2024.

Topik yang menjadi sorotan pada sidang ini adalah masalah bantuan sosial (bansos) pemerintah yang dikucurkan menjelang kontestasi yang digelar pada 14 Februari 2024 lalu.

Dilansir dari TribunNews, berikut keterangan empat menteri terkait kucuran bansos menjelang Pilpres 2024.

Muhadjir Effendy

Menko PMK, menegaskan tidak semua bantuan sosial atau bansos dikelola Kementerian Sosial (Kemensos).

Pasalnya penyaluran bansos sudah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022, tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ektrem. 

"Sesuai Inpres nomor 4 tahun 2022, bantuan sosial dan bantuan pemerintah lainnya, bantuan beras CBP, bantuan pangan stunting adalah merupakan program  yang tidak dikhususkan pada satu kementerian tertentu, dan memerlukan koordinasi lintas sektoral," kata Muhadjir yang mendapatkan kesempatan pertama dalam memberikan ketarangan.

Kementerian PMK, kata Muhadjir, bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan.

Tentunya di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

"Di mana bantuan sosial adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsi PMK sesuai dengan Permenko PMK Nomor 4 Tahun 2020, tentang organisasi dan tata kerja Kemenko PMK," ujar Muhadjir.

Dijelaskan Muhadjir, penyaluran bansos juga tidak ada kaitannya dengan Pemilu 2024.

"Kami memahami, apabila tugas dan fungsi kami untuk mengkoordinasikan, mensinkronisasikan dan mengendalikan pelaksanaan program di lapangan kemudian dikaitkan dengan pesta demokrasi beberapa waktu lalu."

"Namun perlu kami tegaskan bahwa pelaksanaan program-program tersebut di atas sudah direncanakan sejak awal, untuk mencegah angka kenaikan kemiskinan sekaligus menurunkannya, serta menghapus kemiskinan ekstrem," ungkap Muhadjir.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved