Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ramadhan 2024

Dilarang Konvoi di Karanganyar! Malam Takbiran Idul Fitri 2024 Diimbau Cukup di Dalam Masjid Saja

Polisi menegaskan tak segan-segan menindak orang yang tetap melaksanakan malam takbiran dengan konvoi kendaraan di jalan.

TribunSolo.com/Tri Widodo
Ilustrasi konvoi di malam takbiran 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Malam takbiran merupakan salah satu tradisi masyarakat Indonesia untuk menyambut Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.

Tradisi yang dilakukan di berbagai daerah ini biasa diisi dengan berbagai kegiatan, seperti pawai dengan mengumandangkan takbir sambil berkeliling kampung dengan konvoi.

Pada tahun ini, malam takbiran jatuh pada Selasa (9/4/2024) malam.

Polres Karanganyar meminta masyarakat Karanganyar untuk melakukan malam takbiran di dalam masjid saja, bukan dengan konvoi kendaraan.

Bahkan, polisi tak segan-segan akan melakukan penindakan terhadap orang yang tetap melaksanakan malam takbiran dengan konvoi kendaraan di jalan.

Baca juga: Potret Pedagang Ketupat Dadakan di Boyolali Jelang Lebaran, Jualan Cuma 2 Hari, Target Dapat Sejuta

Baca juga: KRONOLOGI Anggota Polsek Simo Tewas di Karanganyar, Berhenti di Teras Toko Lalu Turun dari Motor

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan pihaknya sudah melakukan langkah-langkah reprentif maupun preventif ke masyarakat.

"Kita melakukan sosialisasi supaya kegiatan malam takbiran di tahun ini dilakukan di dalam masjid dan tidak dilakukan konvoi, ini juga perkuat dengan eksternal seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, untuk bisa menyampaikan, untuk malam takbiran ini cukup dilakukan di dalam masjid," kata Jerrold, Senin (8/4/2024).

Jerrold mengatakan, imbauan ini disampaikan secara masif karena belajar pada pengalaman malam takbiran tahun 2023 yang lalu.

Dimana banyak ditemukan kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukan, seperti truk maupun kendaraan lainnya yang membawa speaker besar dan penumpang di atas truk.

Hal itu membuat rawan terjadi kecelakaan dan merugikan orang-orang yang ada di dalam kendaraan tersebut.

"Perlu kita tekankan agar menjadi kesepakatan bersama. Kita merespon akan melakukan patroli skala besar, kita melakukan himbauan hingga pelaksanaan penindakan hukum secara kasat mata bagi yang melanggar dan menggunakan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi," tegas Jerrold.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved