Berita Boyolali
ABG Putus Sekolah di Boyolali Hobi Mencuri Bikin Resah, Tetangga Lega Pelaku Ditangkap Polisi
Karena pelaku masih di bawah umur, kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Boyolali.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Warga Dukuh Margokaton, Desa Ngadirojo, Kecamatan Gladagsari, Boyolali sempat dibuat resah oleh ulah tetangga mereka, WS (16).
Sebab, remaja di bawah umur itu beberapa kali mencuri rumah tetangga hingga akhirnya ditangkap polisi.
WS diamankan tetangganya saat masuk ke rumah Sunarni yang terbuka pintunya.
Baca juga: Serlina Sempat Terima THR, Sebelum Ditemukan Tewas di Parit Polokarto, Motor & Dompet Korban Raib
Di dalam rumah itu, pelaku lalu menggasak HP, cincin dan gelang serta uang Rp 200 ribu milik korban pada Selasa (16/4/2024)
Jika ditotal, kerugian yang diderita korban mencapai Rp 2,7 juta
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Purwadi, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mudah karena pintu rumah dalam keadaan terbuka lalu mengambil barang-barang milik korban setelah itu kabur.
"Pelaku ini masih di bawah umur berstatus pelajar putus sekolah dan melakukan aksinya seorang diri,” ungkap Kasat Reskrim pada Rabu (17/4/2024).
Karena pelaku masih di bawah umur, kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim dan terhadap pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: Viral Aksi Pencurian Oleh Pria Bertopeng Kresek di Ponorogo, 500 Bungkus Rokok & Uang Rp10 Juta Raib
Kasat Reskrim prihatin atas peristiwa pencurian yang dilakukan anak di bawah umur tersebut.
"Sangat disayangkan jika ada anak di bawah umur yang terlibat dalam tindakan pencurian. Kami sebagai aparat penegak hukum berkomitmen untuk memberikan pendidikan dan pembinaan kepada anak-anak tersebut agar mereka tidak terjerumus dalam kejahatan” ujar Kasat Reskrim
Kasat menyebut menurut keterangan warga setempat bahwa pelaku sudah meresahkan warga karena beberapa kali diketahui mengambil barang milik warga sekitar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi 362 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara
"Kami akan bekerja sama dengan lembaga perlindungan dan bimbingan kepada anak tersebut, serta mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi masyarakat,” imbuhnya.
(*)
ALASAN Sopir Pikap Divonis 8 Bulan Bui Pasca Buat Petani Tewas Terlempar di Boyolali, Dianggap Lalai |
![]() |
---|
Sopir dalam Insiden Laka Mobil Pikap Sayur di Selo Boyolali Divonis 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
3 Fakta Menghitamnya Sungai di Sambi Boyolali, Pelaku Pembuang Limbah yang Cemari Diminta Bertobat |
![]() |
---|
Diduga Tercemar Limbah, Sungai di Sambi Boyolali Keruh Hitam dan Berbau |
![]() |
---|
Warga di Dua Desa Boyolali Resah, Sungai yang Biasa Mereka Gunakan Tercemar Limbah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.