Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali

ABG Putus Sekolah di Boyolali Hobi Mencuri Bikin Resah, Tetangga Lega Pelaku Ditangkap Polisi

Karena pelaku masih di bawah umur, kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Boyolali.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Aji Bramastra
Foto Ilustrasi pencurian. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Warga Dukuh Margokaton, Desa Ngadirojo, Kecamatan Gladagsari, Boyolali sempat dibuat resah oleh ulah tetangga mereka, WS (16).

Sebab, remaja di bawah umur itu beberapa kali mencuri rumah tetangga hingga akhirnya ditangkap polisi.

WS diamankan tetangganya saat masuk ke rumah Sunarni yang terbuka pintunya.

Baca juga: Serlina Sempat Terima THR, Sebelum Ditemukan Tewas di Parit Polokarto, Motor & Dompet Korban Raib

Di dalam rumah itu, pelaku lalu menggasak HP, cincin dan gelang serta uang Rp 200 ribu milik korban pada Selasa (16/4/2024)

Jika ditotal, kerugian yang diderita korban mencapai Rp 2,7 juta

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Purwadi, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mudah karena pintu rumah dalam keadaan terbuka lalu mengambil barang-barang milik korban setelah itu kabur.

"Pelaku ini masih di bawah umur berstatus pelajar putus sekolah dan melakukan aksinya seorang diri,” ungkap Kasat Reskrim pada Rabu (17/4/2024).

Karena pelaku masih di bawah umur, kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim dan terhadap pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga: Viral Aksi Pencurian Oleh Pria Bertopeng Kresek di Ponorogo, 500 Bungkus Rokok & Uang Rp10 Juta Raib

Kasat Reskrim prihatin atas peristiwa pencurian yang dilakukan anak di bawah umur tersebut.

"Sangat disayangkan jika ada anak di bawah umur yang terlibat dalam tindakan pencurian. Kami sebagai aparat penegak hukum  berkomitmen untuk memberikan pendidikan dan pembinaan kepada anak-anak tersebut agar mereka tidak terjerumus dalam kejahatan” ujar Kasat Reskrim 

Kasat menyebut menurut keterangan warga setempat bahwa pelaku sudah meresahkan warga karena beberapa kali diketahui mengambil barang milik warga sekitar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi 362 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara 

"Kami akan bekerja sama dengan lembaga perlindungan dan bimbingan kepada anak tersebut, serta mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi masyarakat,” imbuhnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved