Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Amicus Curiae di Sidang MK, Diajukan Ketum PDIP Megawati, Gibran Belum Baca

Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae menjelang putusan MK.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin & Warta Kota/Yulianto
KOLASE FOTO : Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri (kiri), Cawapres Gibran Rakabuming Raka. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil pemlihan umum (PHPU).

Pengajuan tersebut mendapat respons dari cawapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka

Gibran mengaku belum membaca perihal pengajuan tersebut.

Ia pun enggan berkomentar banyak sebelum membaca kabar ini.

“Surat yang mana? saya malah belum baca," ungkap dia di Balai Kota Solo, Rabu (17/4/2024). 

"Coba ya nanti saya baca dulu,” tambahnya.

Baca juga: Banyak Tokoh Mendaftar Penjaringan Calon Wali Kota Solo dari PDIP, Gibran : Ya Bagus

Meski begitu, ia memastikan bahwa tim hukumnya selalu siap menghadapi berbagai proses hukum termasuk pengajuan sahabat pengadilan ini.

“Kalau tim hukum kami selalu siap ya,” terang Gibran.

Pembacaan putusan atas perkara ini diagendakan pada 22 April 2024 mendatang.

Gibran pun ingin agar semua proses dapat dilalui dengan baik.

“Ya udah biar semua berproses. Isi surat saya belum baca,” jelasnya.

Megawati sempat menyinggung bahwa Pilpres 2024 terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Mengenai hal ini, Gibran pun mendesak agar segera dibuktikan.

“Ya udah tinggal dibuktikan saja,” terangnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved