Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Pakar Hukum Prediksi Ada Kejutan MK soal Sengketa Pilpres 2024, Ungkap Peluang 02 Didiskualifikasi

Pakar hukum memprediksi MK kemungkinan bakal tetap pragmatis terkait pencalonan pasangan calon peserta pemilu. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com / Tribunnews.com / Istimewa
Presiden dan wakil presiden terpilih RI 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melakukan pertemuan di daerah Jakarta Selatan pada Jumat (22/3/2024) sore, usai menang Pilpres 2024. 

TRIBUNSOLO.COM - Pakar Hukum Pemilu sekaligus Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini memprediksi akan ada kejutan saat putusan dari PHPU Pilpres 2024 yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024) mendatang.

Dia menilai, MK kemungkinan bakal tetap pragmatis terkait pencalonan pasangan calon peserta pemilu. 

MK menurutnya taj akan sampai pada mendiskualifikasi calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu seperti yang digugat oleh Tim hukum pasangan calon 01 Anies Baswedan - Muhamin Iskandar dan Tim Hukum pasangan calon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca juga: Titiek Soeharto Rayakan Ulang Tahun ke-65 Bersama Prabowo Subianto, Berharap Bisa Berumur Panjang

“Dari sisi persidangan, untuk PHPU Pilpres 2024 saya memperkirakan akan ada kejutan dari MK. Hanya saja MK akan tetap pragmatis terkait pencalonan sehingga tidak akan sampai pada diskualifikasi calon. Mengingat MK juga bagian dari problematika pilpres akibat adanya Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023,” ujar Titi Anggraini saat dihubungi Kompas.TV Rabu (17/4/2024).

Ia pun memperkirakan jika MK akan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah. 

Hal ini berkaitan dengan dalil terjadinya pelanggaran pemilu yang membuat pemilih terpengaruh.

“Ada kemungkinan MK akan perintahkan PSU di sejumlah daerah atau wilayah. Ini terkait dalil terjadinya pelanggaran pemilu yang membuat pemilih dipengaruhi dengan cara-cara yang bertentangan dengan asas dan prinsip pemilu yang luber dan jurdil,” tambahnya.

Baca juga: 22 Pihak yang Ajukan Amicus Curiae di Sengketa Pilpres, Lewat Tanggal Ini, Tak Dipertimbangkan MK

Titi menyebut MK membutuhkan suatu pertimbangan hukum yang kokoh dan solid untuk dapat mencapai putusan nantinya apakah menolak, mengabulkan, atau tidak menerima permohonan PHPU sengketa Pilpres 2024 dari Tim Hukum paslon 01 dan 03.

“Selama ini, dalam PHPU Pilpres terdahulu, meskipun MK menolak permohonan karena dianggap tidak signifikan mempengaruhi hasil pemilu, namum MK selalu memberikan catatan perbaikan bagi penyelenggaraan pemilu,” ujar Titi.

Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Sejak dua pekan terakhir MK telah mendengarkan gugatan, mendengarkan keterangan ahli dan saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved