Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar

Ada Aturan Baru dari DPP PDIP, DPC Karanganyar Tetap Gunakan Sistem KomandanTe

DPC PDIP Karanganyar tetap menggunakan sistem komandanTe. Itu meski DPP PDIP mengeluarkan aturan baru. Mereka beranggapan aturan baru itu soal etik.

TRIBUNSOLO.COM/Mardon Widiyanto
Ketua DPC PDIP Karanganyar Bagus Selo, Rabu (16/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR  - DPP PDIP mengeluarkan aturan baru nomor 03 tahun 2024.

Itu berisi tentang Penyelesaian Internal Hasil Pemilu Anggota DPR hingga DPRD PDIP tahun 2024.

Aturan itu sudah ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Dalam peraturan baru itu, disebut bahwa penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Itu seperti yang tertuang dalam huruf (b) peraturan itu, disebutkan bahwa penentuan calon terpilih dalam pelaksanaan Pemilu Legistlatif DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 adalah berdasarkan peraih suara terbanyak sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam peraturan tersebut ditetapkan mekanisme mengenai potensi perselisihan atas Pemilu anggota DPR hingga DPRD baik antara caleg internal melalui Mahkamah Partai.

Terkait dengan jangka waktu pengajuan permohonan terhitung sejak tanggal 20 Maret hingga 20 April 2024.

Baca juga: Politisi Maruarar Sirait Resmi Hengkang dari Partai, DPP PDIP: Kami Hormati Keputusannya

Selain itu, dalam pasal 23 ayat (3) peraturan itu ditegaskan keputusan DPP merupakan hak eklusif DPP Partai yang bersifat final dan mengikat. 

Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan mencabut peraturan yang berlaku sebelumnya. Agar semua anggota partai mengetahuinya, memerintahkan kepada pimpinan partai dan pengurus partai untuk menyosialisasikannya kepada semua anggota partai. Itu seperti bunyi pasal 25 sebagai ketentuan penutup.

Menanggapi aturan ini, Ketua DPC PDIP Karanganyar Bagus Selo mengatakan, regulasi Peraturan Partai Nomor 3 Tahun 2024 itu merupakan aturan yang menyangkut terkait kode etik kader partai.

"Sesuai petunjuk dari dpd dan dpp karena itu persetujuan dari bu Mega dan Pak Sekjen, sehingga regulasi nomor 3 tahun 2024 itu hanya kode etik saja. Terkait pelanggaran-pelanggaran kode etik dan indispliner yang akan mau menyampaikan ke Mahkamah Partai," ucap Bagus Selo, Jum'at (19/4/2024).

"Sebagai contoh, ada caleg partai atau kader ada indikasi melakukan pelanggaran baik etika maupun aturan partai, maka saya bisa mengadu ke MK dan Mahkamah Partai," lanjut Bagus Selo.

Bagus Selo mengatakan, pada aturan sebelumnya, semua pengaduan dari kader disampaikan dahulu ke DPD.

Ia mengatakan, DPD menjadi tempat mediasi pengadu dan teradu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved