Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Ini Alasan Gibran Dukung Pembatalan Aksi Massa Pendukung 02 di Depan Gedung MK!

Gibran menegaskan dirinya mengikuti arahan dari Prabowo untuk membatalkan pengerahan aksi massa tersebut.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka, saat ditemui, Jumat (19/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Capres terpilih Prabowo Subianto memerintahkan untuk membatalkan pengerahan aksi massa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini atau Jumat (19/4/2024) menjelang putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka pun setuju akan pembatalan ini.

Gibran menegaskan dirinya mengikuti arahan dari Prabowo.

“Ya kami mengikuti arahan beliau aja. Ya kita ikuti aja arahannya. Iya betul kita ikuti aja arahannya,” ungkap Gibran saat ditemui di kantornya.

Pembatalan ini pun telah melalui komunikasi dengan dirinya dan sejumlah tokoh pendukung Prabowo-Gibran.

Menurutnya aksi perlu dibatalkan agar suasana tidak memanas.

Baca juga: Hibah 15 Juta USD Pemerintah UEA Cair, Gibran Segera Kebut Proyek GOR Indoor Manahan yang Mangkrak

Baca juga: Respons Gibran Soal Konten Viral Bobon Soal Papua, Dapat Apresiasi dari Bobon

“Udah (komunikasi). Pak Ara dan lain-lain udah. Ya memang lebih baik seperti itu. Biar adem semua ya. Biar tidak mengganggu warga sekitar. Kita tunggu aja,” jelasnya.

Sebelumnya dikabarkan akan ada seratusan ribu pendukung Prabowo-Gibran yang akan berunjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi.

Hal ini diungkapkan oleh Komandan Tim Kampanye Nasional bidang relawan atau TKN Golf Prabowo-Gibran Haris Rusli Mouti.

Ia mengatakan aksi ini untuk merespons berbagai tuduhan kepada pemilih pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 tersebut.

Ia juga menekankan jumlah suara 96,2 juta yang diraih pasangan Prabowo-Gibran dicapai dengan demokratis.

Pihaknya pun menolak tuduhan bahwa kemenangan Prabowo-Gibran karena intervensi bantuan sosial atau bansos.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved