Berita Nasional

Miris, Sebanyak 2,7 Juta Warga Indonesia Terjerat Judi Online Didominasi Usia Muda 17-20 Tahun

Budi berujar bahwa para pemain judi online ini dianggap sebagai korban, sehingga harus all out dalam memberantas judi online ini.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
dokumentasi BBC Indonesia
Ilustrasi judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -  Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkap data soal warga Indonesia yang terjerat judi online.

Berdasarkan data tersebut, ada 2,7 juta warga Indonesia yang terlibat judi online.

Jumlah itu didominasi anak-anak muda dengan rentang usia dari 17 sampai 20 tahun.

Baca juga: Intip Rumah Jirayut di Thailand, Bangga Bisa Bangun Rumah atas Jerih Payahnya Sendiri

"Dari 2,7 juta penjudi, ternyata cukup banyak kaum muda terlibat. Usia paling enggak 17-20," kata Budi ketika ditemui di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

Budi berujar bahwa para pemain judi online ini dianggap sebagai korban, sehingga harus all out dalam memberantas judi online ini.

"Penjudi kita anggap sebagai korban yang harus diselamatkan, terutama anak-anak, ibu-ibu, kaum muda. Kita mau all out memberantas judi online," ujar Budi.

Budi menerangkan bahwa masyarakat juga bisa ikut melapor jika ada situs judi online yang masih beredar.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi (Tribunnews)

Baca juga: Ke Jakarta Jelang Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Ini Harapan Gibran : Semoga Dapat Hasil Terbaik!

Upaya pertama yang akan dilakukan Kominfo adalah melakukan take down terhadap situs tersebut.

"Masyarakat bisa lapor kalau ada situs-situs [judi online]. Laporkan! Paling enggak upaya pertama kita langsung take down," terang Budi.

Sebagai informasi, pemerintah telah memutuskan untuk membentuk Gugus Tugas (Task Force) Terpadu untuk memberantas judi online.

Satgas terpadu itu ditargetkan akan mulai bekerja dalam satu pekan ke depan.

"Satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force (gugus tugas) terpadu dalam rangka pemberantasan judi online," kata Budi Arie usai mengikuti Rapat Internal mengenai Indonesia Darurat Judi Online di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024), dikutip dari siaran pers.

Budi menjelaskan pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkementerian dan lembaga.

Baca juga: Udah Tajir Mlintir, Bruno Mars Diduga Punya Utang Rp 784 Miliar Gara-gara Judi

(*)

 

 

 
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved