Berita Nasional
Jelang Pensiun di Solo, Presiden Jokowi Digugat Habib Rizieq, Dituding Lakukan 6 Kebohongan Ini
Jokowi sudah berencana akan istirahat di Solo, kampung halamannya, setelah tak lagi jadi Presiden RI.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana akan pulang ke Solo, Jawa Tengah, setelah pensiun pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Jokowi sudah berencana akan istirahat di Solo, kampung halamannya, setelah tak lagi jadi Presiden RI.
Namun hitungan hari menjelang masa pensiunnya, Jokowi kini digugat Rizieq Shihab.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di SMKN 3 Purworejo Jateng, Polisi Periksa 14 Saksi Termasuk Bendahara
Adapun sidang perdana gugatan Rizieq Shihab terhadap Jokowi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).
Sidang harus ditunda pada 22 Oktober 2024 mendatang.
Sebab Hakim Ketua sidang, Suparman, meminta pihak tergugat, yakni yang datang mewakili Jokowi, untuk memperbaiki dokumen gugatan.
"Untuk sidang berikutnya, supaya dilengkapi dengan apa yang disampaikan tadi, cukup ya. Sidang ditunda hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2024, di ruangan yang sama. Sidang ditutup," kata Suparman, Selasa.
Baca juga: Belasan Remaja di Klaten Jateng Konvoi Bawa Senjata Tajam, Ngaku ke Polisi Cuma Fomo Ikut-ikutan
Untuk informasi, Rizieq bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan terhadap Jokowi lantaran ayah tiga anak itu dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum yang dimaksud berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan saat Jokowi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Presiden, yakni 2012-2024.
Rizieq bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan lewat Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK).
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.
Berikut kebohongan-kebohongan Jokowi yang dimaksud Rizieq, dikutip dari Kompas.com:
- Kebohongan soal komitmen Jokowi menjabat Gubernur DKI Jakarta selama satu periode (lima tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat;
- Kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil Esemka;
- Kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing);
- Kebohongan akan melakukan swasembada pangan;
- Kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur, seperti Kereta Cepat Indonesia China (KCIC);
- Kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi.
Baca juga: Berkah Haul Habib Ali Al Habsyi, Okupansi Hotel di Sukoharjo Jateng Meningkat 50 Persen
Serangkaian kebohongan itu dianggap dilakukan Jokowi untuk pencitraan dirinya, serta menutupi kelemahan dan kegagalan yang terjadi.
"Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana, dan prasarana ketatanegaraan," kata penggugat dalam siaran pers, Selasa (1/10/2024).
"Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi Masyarakat Anti Kebohongan, mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/Jokowi (Gugatan 30 September Terhadap Jokowi)," imbuhnya.
Penggugat lantas meminta Jokowi untuk membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode 2014-2024, untuk disetorkan kepada kas negara.
Pihak penggugat juga mendesak negara agar menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah, juga uang pensiun, kepada Jokowi setelah masa jabatannya sebagai presiden berakhir.
(*)
Siap-siap! Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Didatangi Petugas dan Polisi di Rumah |
![]() |
---|
Jelang Pulang Kampung ke Solo, Jokowi dan Iriana Pamitan ke Keluarga Besar Istana, Suasana Haru |
![]() |
---|
Jokowi Sudah Packing-packing Jelang Pensiun dan Pulang ke Solo : Kemasi Foto, Buku, hingga Batik |
![]() |
---|
Dimakamkan di Astana Giribangun Karanganyar, Soeharto Kini Diusulkan MPR jadi Pahlawan Nasional |
![]() |
---|
Alarm Buat Indonesia, Tren Anak Muda Ogah Nikah Terus Naik, Psikolog Undip Ungkap Faktor Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.