Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

Siap-siap! Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Didatangi Petugas dan Polisi di Rumah

Program ini diharapakan bisa mengingatkan dan meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan akan kewajiban membayar pajak.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/HANANG Y
Ilustrasi STNK. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini sedang mengkaji cara penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) agar masyarakat lebih taat membayar pajak kendaraan mereka.

Salah satu yang tengah dikaji yakni program door to door atau kunjungan langsung ke rumah para penunggak pajak.

Program ini diharapakan bisa mengingatkan dan meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan akan kewajiban membayar pajak.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Halaman 120 : Pokok Pikiran Paragraf 1-6 tentang Pajak

Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S, mengungkapkan jika pelaksanaan door to door merupakan bentuk pendekatan persuasif (soft power) dari pembina Samsat di tingkat provinsi.

Polri mengklaim tujuannya yakni mengingatkan masyarakat akan kewajiban mereka sebagai wajib pajak.

"Hal ini sudah dilaksanakan di beberapa daerah dan akan dilaksanakan secara berkelanjutan, diikuti daerah lainnya," kata Aldo kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2025).

Baca juga: Dikenal Kaya Raya, Inul Daratista Kaget Didenda Pajak Rp450 Juta untuk YouTube-nya yang Tak Aktif

Aldo menjelaskan bahwa inisiator kegiatan door to door ini adalah petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yang didampingi oleh petugas Jasa Raharja (JR) dan Polri yang bertugas di Samsat.

"Teknisnya, kedatangan tim adalah untuk mengingatkan. Jika wajib pajak ingin membayar kewajibannya, dapat langsung dilaksanakan saat itu," kata Aldo.

Apabila penunggak pajak belum siap membayar saat kunjungan, tim akan memberikan waktu dan kesempatan untuk melunasi kewajibannya di kemudian hari.

"Tim door to door Samsat tingkat provinsi bertindak untuk mengingatkan, menggugah kesadaran masyarakat wajib pajak terhadap kewajibannya. Bukan untuk mengintimidasi masyarakat," kata Aldo.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved