Berita Sragen
Pulang dari Merantau Langsung Diringkus Polisi, Pemuda 20 Tahun Asal Sragen Nyolong HP Setahun Lalu
Ia ditangkap karena telah mencuri handphone merk Oppo Reno 8 milik Taufik (23) warga Kecamatan Sukodono.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Rifatun Nadhiroh
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Baru pulang merantau dari Kalimantan, seorang pemuda bernama Ipan (20) warga Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen malah ditangkap polisi.
Ia ditangkap karena telah mencuri handphone merk Oppo Reno 8 milik Taufik (23) warga Kecamatan Sukodono.
Kejadian pencurian itu terjadi sejak setahun lalu, tepatnya pada Kamis (6/4/2023).
Baca juga: 30 Tahun Jalan di Sragen Ini Tak Tersentuh Perbaikan, Warga Tak Berani Melintas saat Hujan
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Suyana mengatakan kejadian itu bermula ketika korban tidur di ruang tamu rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB.
"Sebelum tidur, korban meletakkan satu unit handphone dan sebuah dompet yang berisi uang Rp 750.000," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (19/4/2024).
Lanjutnya, saat tidur, pintu rumah dalam kondisi tertutup.
Namun, korban tidak mengunci pintu rumahnya itu.
Lalu, korban terbangun sekitar pukul 12.30 WIB, dan berusaha mencari HP dan dompetnya tetap tidak ketemu.
Baca juga: Bertolak ke Jakarta, Gibran Akui Hendak Temui Sejumlah Tokoh, Prabowo Masuk List!
Korban lalu keluar rumah, meminta bantuan tetangga untuk menghubungi nomor handphonenya.
"Saat dihubungi, nomor HP milik korban sudah tidak aktif, lalu korban datang ke Polsek Sukodono untuk melaporkan hal tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 5.750.000," terangnya.
Lalu, dari pihak unit reskrim Polsek Sukodono melakukan serangkaian penyelidikan.
Dan pada Kamis (1/5/2023) pihaknya mendapati HP korban yang sudah dibeli oleh orang lain.
Kemudian, pemilik HP yang baru itu mengaku membeli HP dari orang bernama Ipan.

"Saat itu, informasinya pelaku ini sedang merantau di Kalimantan, kemudian pada hari Senin tanggal 15 April 2024, tim Unit Reskrim Polsek Sukodono mendapat informasi bahwa Ipan sudah pulang ke rumah," terangnya.
Baca juga: Reaksi Bung Towel Lihat Timnas U23 Indonesia Menang Lawan Australia : Kebenaran Jadi Terungkap
"Ipan lalu diamankan di Kecamatan Sukodono saat berjualan tahu bulat, kemudian dibawa ke Unit Reskrim Polsek Sukodono untuk penyelidikan lebih lanjut," sambungnya.
Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dan terancam 5 tahun penjara. (*)
Modus Wanita Lulusan SMA Asal Sragen Jadi Dokter Gadungan di Bantul: Tipu Korban hingga Rp 538 Juta |
![]() |
---|
Seorang Warga Sragen Nekat Jadi Dokter Gadungan di Bantul: Pasien Divonis HIV, Raup Setengah Miliar |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Motor vs Truk Terjadi di Ngarum Sragen, Satu Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Dapur Rumah Warga Sragen Terbakar, Api Tak Merembet Berkat Teriakan Minta Tolong Tetangga |
![]() |
---|
Ditinggal Pergi Belanja, Dapur Rumah Warga Desa Mojorejo Sragen Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.