Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Pengedar Narkoba di Sragen Kebanyakan Usia 30 Tahunan, Dikenal Licin hingga Bikin Polisi Putar Otak

Seperti yang diketahui, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sragen ini masih marak terjadi.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/SEPTIANA AYU LESTARI
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Hermawan Prasetyo Budi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Polisi kini kesulitan memetakan wilayah mana saja di Kabupaten Sragen yang sering dijadikan lokasi peredaran narkoba atau zona merah. 

Pasalnya, para pelaku kini lebih suka berganti-ganti tempat, usai polisi melakukan pengungkapan di wilayah biasa mereka melakukan transaksi narkoba.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Herawan Prasetyo Budi mewakili Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam.

Baca juga: Pulang dari Merantau Langsung Diringkus Polisi, Pemuda 20 Tahun Asal Sragen Nyolong HP Setahun Lalu

"Saat ini tidak ada zona merah, karena itu tadi, setiap kita melakukan ungkap, pasti mereka akan mengganti lokasi setelahnya," ungkapnya kepada TribunSolo.com.

Seperti yang diketahui, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sragen ini masih marak terjadi.

Tercatat, selama Maret 2024, polisi menangkap 4 pelaku dari 3 kasus.

Keempat pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Ngrampal, Sambirejo, dan Sragen Kota.

Kasus yang terungkap adalah penyalahgunaan narkotika, sabu, dan obat-obatan berbahaya.

Untuk pelaku peredaran narkoba sendiri rata-rata masih di usia produktif.

"Rata-rata usia pelaku ini 30-an tahun, usia produktif, untuk usia pengguna rentan rata-rata 20-an tahun," singkatnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved