Pemilu 2024
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Besok, Anies-Muhaimin & Ganjar-Mahfud Diundang, Bakal Hadir?
Prabowo selaku presiden terpilih telah menyampaikan akan hadir langsung di Kantor KPU RI yang digelar pada pukul 10.00 WIB itu.
Penulis: Tribun Network | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TRIBUNSOLO.COM - Penetapan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 bakal dilakukan besok Rabu (24/4/2024).
Dalam kesempatan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku turut mengundang capres-cawapres nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dilansir Kompas.com, undangan itu memang dimaksudkan kepada sejumlah pihak, termasuk peserta Pilpres 2024.
Hal ini dibenarkan oleh Anggota KPU RI August Mellaz.
"Mulai dari lembaga negara, pimpinan lembaga negara, kemudian pemerintah, tentu yang terkait ya, relevan. Kemudian partai politik, ketua umum dan sekjen partai politik peserta Pemilu 2024," ujar Mellaz, Selasa (23/4/2024).
Baca juga: Beda Sikap Anies Baswedan : Dulu Beri Nilai 11 dari 100, Kini Puji Prabowo Sebagai Patriot
Baca juga: Segera Ditetapkan Jadi Wapres Terpilih, Gibran Prioritaskan Selesaikan Proyek Dana Hibah UEA di Solo
"Tiga pasangan calon juga kami undang untuk melakukan rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024," kata dia.
Meski telah diundang oleh KPU, apakah pasangan nomor urut 1 dan 3 akan datang?
Mellaz menegaskan hingga saat ini belum ada konfirmasi kehadiran dari kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.
Sedangkan Prabowo selaku presiden terpilih telah menyampaikan akan hadir langsung di Kantor KPU RI yang digelar pada pukul 10.00 WIB itu.
Penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan, Senin (22/4/2024).
MK menyatakan seluruh dalil permohonan sengketa itu tidak beralasan menurut hukum sehingga majelis hakim menolak permohonan para pemohon itu seluruhnya.
Akan tetapi, 3 dari 8 hakim konstitusi yang memutus perkara ini, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyampaikan ketidaksetujuan melalui pendapat berbeda (dissenting opinion).
Ini menjadi kali pertama dalam sejarah MK menangani sengketa pilpres sejak 2004, majelis hakim tidak bulat satu suara menolak permohonan sengketa.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.