Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tok! 2 Perda Disahkan DPRD Klaten, Ketua DPRD Hamenang Wajar Ismoyo Singgung Indonesia Emas 2045

DPRD Klaten mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) lewat Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (25/4/2024).

Penulis: Ibnu DT | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Ibnu DT
Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (kiri) menyerahkan dokumen Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak dan Penanggulangan Penyakit kepada Wabup Klaten Yoga Hardaya saat sidang paripurna pada Kamis (25/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - DPRD Klaten mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) lewat Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (25/4/2024).

Dua Raperda (Rancanangan Peraturan Daerah) yang disahkan menjadi Perda, yakni tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan tentang Penanggulangan Penyakit.

Sebelum memberikan persetujuan atas Raperda tersebut, terlebih dahulu 7 fraksi meliputi Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKS, PKB, PAN, dan Demokrat Pembangunan Nasional memberikan pandangannya.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo saat memimpin sidang paripurna dengan menawarkan dan mendengarkan pandangan dari 7 fraksi.

"Setelah memperhatikan pandangan komisi 2 dan 4 serta pansus (panitia khusus) serta memperhatikan pandangan akhirnya dari pendapat fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Klaten yang intinya dapat menerima dan menyetujui serta mengusulkan agar raperda-raperda tersebut menjadi disetujui dan ditetapkan menjadi perda," ujarnya.

Baca juga: DPRD Klaten Sosialisasi Perda Perizinan Berusaha, Warga Gondangsari Ayem, Siap Kembangkan Usaha

Kemudian Hamenang kembali menanyakan persetujuan kepada anggota dewan yang hadir menjadikan raperda menjadi perda.

"Setuju," tegas seluruh anggota dewan yang hadir.

"Terimakasih kepada anggota dewan yang telah menyampaikan persetujuannya," lanjutnya.

Selanjutnya persetujuan atas 2 Raperda menjadi perda disampaikan Sekertaris Dewan Mochamad Nur Rosyid yang tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Klaten Nomor 100.3/10 tahun 2024 tentang Persetujuan Bersama Raperda Tentang Penyelenggaran Kabupaten Layak Anak dan Penanggulangan Penyakit menjadi Perda.

Lebih lanjut Rosyid menambahkan, keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan ditetapkan pada Kamis 25 April 2024.

Sementara itu, ditemui setelah memimpin Rapat Paripurna, Ketuan DPRD Hamenang memberikan catatan dalam penerapan Perda itu.

"Untuk kedua Perda itu nanti penerapannya seperti apa. Nanti setelah ini akan dikoordinasikan dengan eksekutif. Apakah ini bisa langsung terapkan atau nanti harus ada Perbup (Peraturan Bupati) sebagai tindak lanjut secara teknis," jelasnya.

Baca juga: Hangatnya Halal Bihalal Keluarga Besar DPRD Klaten, Saling Berjabat Tangan, Bupati Sri Mulyani Hadir

Lebih khusus, ia membahas lebih dalam terkait Perda Kabupaten Layak Anak sebagai jembatan mempersiapkan generasi emas tahun 2045.

"Tentu kalau bicara Perda ini luar biasa, karena berkaitan dengan Kabupaten Layak Anak beberapa waktu predikat Kabupaten Klaten meningkat (Madya ke Nindya). Karena itu, kami follow up dengan meng-upgrade (meningkatkan) peraturan," ujar Hamenang.

"Harapannya ke depan, dengan aturan ini bisa maksimal sehingga bisa naik lagi levelnya. Karena saat bicara Indonesia emas, tentu saja harus menyiapkan generasi mudanya yang saat ini masih anak-anak," tegasnya.

"Jadi Klaten harus menjadi kabupaten layak anak yang luar biasa sehingga ke depan generasinya pasti baik," pungkasnya.

(*/ADV)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved