Viral

Dilaporkan Istri Sah Berselingkuh dengan Wanita Lain, Hakim Pengadilan Agama Ini Kena Sanksi Berat

Perselingkuhan membuat karier hakim di Pengadilan Agama Kisaran hancur. Dia disanksi berat karena dilaporkan istrinya berselingkuh dengan wanita lain.

TribunNews
Ilustrasi Selingkuh. 

TRIBUNSOLO.COM - Karier hakim di Pengadilan Agama Kisaran berinisial A hancur. 

Dia mendapat sanksi pemberhentian dengan hak pensiun. 

Penyebabnya lantaran dia dilaporkan istrinya telah berselingkuh dengan wanita lain. 

Buntut pelaporan ini adalah saksi dari Majelis Kehormatan Hakim (MKH). 

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor A dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Ketua MKH Siti Nurdjanah, dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (30/04/2024).

Dasar sanksi tersebut adalah melanggar angka 1 butir 2.2 dan angka 2 butir 2.1 ayat 1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 04/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH jo Pasal 5 ayat 3 huruf e dan Pasal 6 ayat 2 huruf a Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Selama ini, Hakim A bertugas di Pengadilan Agama Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Ketika sidang berlangsung, disebutkan bahwa hakim A mengajukan pengunduran diri pada 5 Oktober 2022.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Sudah Punya Feeling 2 Hakim MK Ini Bakal Dissenting Opinion di Sidang Pilpres

Namun, pengunduran diri itu belum sah, sebab surat pengunduran dirinya belum ditandatangani oleh Presiden. 

Atas dasar itu MKH masih berwenang untuk memeriksa terlapor.

Kemudian saat persidangan, hakim A juga tidak datang.

Itu pada 15 Maret 2024 dan 19 April 2024. 

"Maka dengan menunjuk hasil pemeriksaan Komisi Yudisial Republik Indonesia, Majelis Kehormatan Hakim berpendapat terlapor tidak menggunakan haknya untuk membela diri di Sidang Majelis Kehormatan Hakim sehingga Majelis Kehormatan Hakim berpendapat terlapor terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," tegas Nurdjanah.

Ada dua hal yang memberatkan sanksi untuk terlapor, pertama perbuatan tersebut merusak citra korps hakim dan lembaga peradilan. 

Kedua, terlapor telah mengabaikan panggilan MKH untuk menghadap di persidangan etik.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved