Berita Klaten
4 Kecelakaan Libatkan Kereta Api Terjadi Selama 2 Hari di Klaten Jawa Tengah, 4 Orang Tewas
Total empat kejadian kecelakaan melibatkan kereta api terjadi di Klaten. Ada empat orang meninggal dalam kejadian ini.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - 4 kejadian kecelakaan terjadi melibatkan kereta api selama 2 hari terakhir di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis (2/5/2024).
Adapun dari empat kejadian kecelakaan itu, empat orang dinyatakan tewas karenanya.
Berikut 4 kecelakaan kereta api yang terjadi selama dua hari terakhir di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah :
1. KA Bungtalun Service
Dihimpun TribunSolo.com, kejadian terjadi mulai hari Rabu (1/5/2024) dini hari.
Melibatkan KA Bungtalun Service, yang berjalan dari arah timur (Solo).
Kereta tersebut menemper seorang pria berinisial WDP alias Wahyu (40) warga Desa Palar, Kecamatan Trucuk di sekitar 50 meter dari timur perlintasan kereta Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes.
Korban sempat terpental sejauh 20 meter, dan dalam kondisi meninggal.
2. KA Argo Wilis
Lalu pada siang hari yang sama Rabu (1/5/2024), terjadi kecelakaan kereta tertemper mobil di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Boto, Kecamatan Wonosari, Klaten.
Kereta Argo Wilis dengan relasi Surabaya-Bandung ini tertemper mobil Toyota Etios Valco, yang ditumpangi orang pengemudi dan penumpang pada siang hari sekira pukul 11.30 WIB.
Diduga, korban ketika menyebrang tidak mengetahui arah kereta lewat.
Sehingga terjadi kecelakaan, yang menewaskan 1 orang wanita bernama Hartanti, warga Kabupaten Sukoharjo dan 1 orang lainnya masih dalam kondisi kritis.
3. KA Mutiara Selatan
Hari ini, Kamis (2/5/2024) kembali terjadi kecelakaan kereta api.
Lokasinya di Dukuh Ngeseng, Desa Jambukulon, Kecamatan Ceper dini hari sekitar pukul 03.40 WIB.
Kapolsek Ceper, AKP Aris Jaka Narimo mengatakan, kecelakaan ini melibatkan kereta api Mutiara Selatan relasi Bandung- Surabaya.
Pihaknya lalu segera menuju TKP.
Baca juga: Suasana Rumah Duka Korban Tewas Kecelakaan Mobil Tertabrak Kereta Api di Klaten, Pelayat Berdatangan
Ia mengatakan, bila korban meninggal merupakan seorang wanita yang ditemukan tanpa identitas.
"Diperkirakan usianya 45 tahun, rambut warna hitam panjang sebahu, badan agak gemuk," jelasnya.
Korban sendiri ditemukan mengenakan pakaian celana kolor biru dongker, kaus hijau, memakai cincin di jari tengah tangan kiri, juga ditemukan jilbab warna merah maroon di dekat jenazah.
Jenazah korban lalu dilakukan evakuasi, dan kini berada di RSUP Soeradji Tirtonegoro Klaten.
4. KA Sancaka
Sementara pada pukul 10.30 WIB, terjadi lagi kejadian kereta tertemper di Dukuh Sendang, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara.
Melibatkan rangkaian KA Sancaka tertemper dengan seorang pria berinisial US alias Urip (67) warga Dukuh Sidorejo, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara.
Ia ditemukan meninggal, dengan kondisi mengenaskan.
Menanggapi rangkaian kejadian ini, Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro menyampaikan statement tertulis.
Krisbiyantoro mengatakan bila selama 2024, total sudah ada 18 kasus kereta api tertemper baik oleh kendaraan atau orang.
"Jumlah tersebut sudah seharusnya menjadi perhatian bersama bagi seluruh elemen, untuk sadar keselamatan di perlintasan maupun sekitar jalur kereta api," ucap Kris.
Keselamatan ketika melintasi perlintasan sebidang, juga turut ia soroti.
"Kejadian penerobosan di perlintasan sebidang masih menjadi pemandangan yang sering kita lihat. Di sini yang dibutuhkan untuk menjaga keselamatan bersama sebenarnya adalah kesabaran dan taat lalu lintas," ucapnya.
"Tidak perlu terburu-buru saat melintasi perlintasan sebidang. Berhenti, tengok kanan kiri, pastikan aman, lalu silakan melintas atau jalan," imbuhnya.
Kemudian pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Perlintasan sebidang sejatinya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah setempat.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, Pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.
Kris juga mengajak untuk bersama-sama menjaga dan meningkatkan keselamatan.
"Baik keselamatan diri, maupun yang paling utama adalah keselamatan kereta api yang membawa banyak nyawa," pungkasnya. (*)
Klaten Segera Punya SLB Negeri, Disdikbud Jateng Sudah Ajukan Permohonan ke Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo Resmi Jabat Kapolres Klaten, Gantikan AKBP Warsono |
![]() |
---|
Diterjang Hujan Angin, Tenda Acara dan Papan Baliho di Cawas Klaten Ambruk |
![]() |
---|
Kisah Bocah di Klaten Buang HP ke Sumur, Marah Gegara HP Mati, Damkar Turun Tangan |
![]() |
---|
Susah Payah Damkar Klaten 1 Jam Ambil HP yang Dilempar Anak ke Sumur, saat Diangkat Kondisinya Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.