Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Temuan Kerangka Wanita Wonogiri

Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo, Supriyanto Terancam 20 Tahun Penjara 

Kasus pembunuhan janda muda di Wonogiri sudah terungkap. Kini Supriyanto tersangka pembunuhan terancam puluhan tahun penjara.

Istimewa
Supriyanto (merah) saat diamankan anggota Polres Wonogiri karena kasus pembunuhan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kasus pembunuhan KM (28) janda muda asal Desa Bendosari, Kecamatan Slogohimo, Wonogiri terus bergulir.

Sang pembunuh, Supriyanto (44) terancam puluhan tahun penjara. 

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan Supriyanto telah ditetapkan menjadi tersangka tersangka sejak beberapa waktu lalu dan terancam penjara 20 tahun. 

"Berpotensi dihukum 20 tahun. Namun itu nanti tergantung hasil persidangan," jelasnya. 

Kasi Humas menyebut Supriyanto disangkakan pasal 338 KUHP.

Saat ini Supriyanto ditahan di ruang tahanan Polres Wonogiri.

Baca juga: Lilitan Utang Rp 1,5 Juta Bikin Dwi Gelap Mata Otaki Pembunuhan Serlina di Sukoharjo

Menurutnya jeratan maksimal penjara pasal itu adalah 15 tahun.

Namun bisa ditambah sepertiga hukuman karena Supriyanto merupakan residivis atas kasus pembunuhan beberapa tahun lalu. 

Sementara itu, menurutnya Supriyanto masih ditahan.

Adapun Supriyanto juga bersikap kooperatif selama di tahanan Polres Wonogiri 

"Kelihatannya juga aktif membaca Al-Qur'an," jelasnya. 

Sebagai informasi, kasus pembunuhan ini terungkap usai Polisi menemukan kerangka korban KM (28) di belakang rumah tersangka di Desa Setren, Slogohimo pada Senin (22/4/2024) lalu. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved