Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada 2024

35 Panwascam Existing Pilkada 2024 Ditetapkan KPU Karanganyar, Masyarakat Masih Bisa Beri Masukan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karanganyar menetapkan 35 Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Exsisting untuk Pilkada

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Ilustrasi Kantor Bawaslu Karanganyar 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karanganyar menetapkan 35 Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Exsisting untuk Pilkada 2024.

Puluhan orang yang dinyatakan lolos ini merupakan hasil Panwaslu Exsisting merupakan jajaran Panwaslu Kecamatan yang menjalankan tugas pada Pemilu 2024.  

Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, Danang Eko Kristiyanto menjelaskan, hasil tersebut didasarkan dari penilaian portofolio dan penilaian atasan langsung. 

“Proses seleksi Panwaslu Exsisting sudah kami mulai sejak 23 April 2024 hingga penetapan pada 2 Mei 2024,” jelas Danang, Jumat (3/5/2024).

Pihaknya juga membuka partisipasi masyarakat yang hendak memberikan masukan ataupun tanggapan pada 35 nama Panwaslu Kecamatan Exsisting yang telah ditetapkan tersebut. 

Baca juga: Disebut Kaesang Bakal Ikut Bantu Kampanye PSI di Pilkada 2024, Jokowi Cuma Jawab Singkat

Baca juga: Dear Parpol, KPU Wonogiri soal Pilkada 2024 : Makin Ketat Persaingan, Makin Meningkat Partisipasi

Ia menjelaskan masukan atau tanggapan dapat disampaikan langsung ke Sekretariat maupun melalui daring dan dari hasil penetapan tersebut, saat ini Bawaslu Kabupaten Karanganyar masih membutuhkan jajaran pengawas di 11 kecamatan dengan jumlah formasi sebanyak 16 personel baru. 

Masyarakat sudah dapat mengakses pengumuman dan persyaratan pendaftaran melalui website, media sosial atau langsung datang Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karanganyar

Seluruh anggota Panwaslu yang terpilih nanti dapat segera beradaptasi dengan regulasi dan dinamika Pilkada 2024.

“Jadi, saat ini kami melaksanakan sosialisasi pendaftaran pada 3-4 Mei 2024. Sementara untuk penerimaan berkas pendaftaran dan verifikasi dilaksanakan pada 5-7 Mei," terang dia.

"Berkas pendaftaran dapat dikirim via pos atau disamaikan langsung ke Sekretariat,” tambahnya. 

Berikut merupakan kebutuhan Panwascam di setiap kecamatan di Kabupaten Karanganyar:

  1. Kecamatan Colomadu : 2 orang.
  2.  Kecamatan Gondangrejo : 1 orang.
  3.  Kecamatan Kebakkramat : 1 otang.
  4.  Kecamatan Jaten : 2 orang.
  5.  Kecamatan Karanganyar : 2 orang.
  6.  Kecamatan Jenawi : 1 orang.
  7.  Kecamatan Jatipuro : 3 orang.
  8.  Kecamatan Kerjo : 1 orang.
  9.  Kecamatan Karanganyar : 1 orang.
  10. Kecamatan Matesih : 1 orang.
  11. Kecamatan Tawangmangu : 1 orang.

Total Kebutuhan: 16 orang

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved