Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal, Paling Lambat 17 Oktober 2024

Zulhas sapaannya enggan melayani tawar menawar lagi soal kewajiban memiliki sertifikat halal.

Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TribunSolo.com/Septiana Ayu
Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal. 

TRIBUNSOLO.COM - Rumah potong hewan diwajibkan memiliki sertifikat halal dan paling lambat pada Oktober mendatang.

Hal tersebut diungkap oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan setelah meninjau Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting di Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024).

Zulhas sapaannya enggan melayani tawar menawar lagi terkait kewajiban memiliki sertifikat halal ini.

Baca juga: Reaksi Natasha Wilona Dibandingkan dengan Putri Zulhas yang Dikabarkan Pacaran dengan Verrell

"Oktober nanti sudah tidak ditawar-tawar lagi, semua harus pakai sertifikat halal," tegasnya dikutip dari Tribunnews.

Sebab dengan memiliki sertifikat halal, cara memotong di Rumah Potong ini harus dijaga kebersihannya, kesehatan hewannya, serta ada dokter yang mendampingi.

Kemudian ia memberikan contoh soal kejadian di kampungnya dulu yakni saat ada ayam yang mati karena terlindas mobil, itu akan langsung dipotong.

"Ya, kalau dulu kan di kampung saya kalau ayam kelindes mobil, langsung potong. Nah, ini enggak ada syarat-syaratnya untuk ayam potong itu memenuhi standar," ungkapnya.

Sehingga jika memiliki sertifikat halal, Zulhas menilai ini bisa menjamin kesehatan para konsumennya.

"Jadi, saya mengajak semua teman-teman yang usaha di bidang peternak ayam untuk melakukan pemotongan ayamnya secara sempurna, halal, sehat, bersih, agar konsumen bisa mendapat ayam yang higienis," tandasnya.

Sertifikat halal ini paling lambat dimiliki pada 17 Oktober 2024.

Baca juga: PAN Ramaikan Bursa Pilkada DKI Jakarta, Sodorkan Nama Eko Patrio hingga Zita Anjani Putri Zulhas

Berikut aturan sertifikat halal yang tercantum dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, seperti dikutip dari Tribunnews.

Setidaknya ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal.

• Produk makanan dan minuman

• Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman

• Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved