Bos Kerajinan Tumang Tewas
Kisah Asmara Sesama Jenis Bos Kerajinan Tembaga Boyolali, Pertama Kenal Pelaku Lewat Aplikasi MiChat
Bos Tembaga Boyolali ternyata menghubungi pelaku yang membunuhnya lewat aplikasi MiChat. Mereka pertama berkenalan pada Januari.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Irwan (27) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bos tembaga Tumang, Boyolali.
Warga Dukuh Sambirobyong, Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Sragen itu dengan keji menghabisi nyawa Bayu Handono pelanggannya.
Terungkap fakta baru dari kasus pembunuhanan yang terjadi di rumah yang ada di Kampung Kebonso, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali.
Keduanya memang memiliki hubungan sesama jenis.
Beberapa kali, korban kencan dengan tersangka lewat aplikasi kencan Michat.
Korban pertama kali memesan layanan esek-esek dari pelaku sejak Januari.
“Tersangka berperan sebagai laki- laki dan korban sebagai perempuan,” ujarnya.
Menurut Kapolda, perkenalan korban dengan tersangka bermula pada Januari lalu.
Mereka kenal lewat aplikasi Michat.
"(Tersangka) Disuruh datang ke rumah, kemudian berhubungan badan sesama jenis," katanya Luthfi.
"Layanan" yang diberikan Ibra membuat korban ketagihan.
Korban pun kembali menghubungi tersangka untuk datang kerumahnya.
"Sekali tuman (Ketagihan), dua kali tuman, tiga kali njaluk tambahan, selanjutnya dibunuh ( korban dibunuh saat kencan ketiga karena menolak membayar Rp 500 ribu)," papar dia.
Baca juga: Terungkap, Bos Kerajinan Tembaga Boyolali Dibunuh Setelah Melakukan Hubungan Sesama Jenis
Korban dihabisi pelaku pada Rabu 1 Mei 2024.
Pada kencan ketiga itu tersangka dihubungi korban untuk menginap di rumahnya.
Tersangka lalu pergi ke rumah korban.
Namun tersangka minta dijemput oleh korban.
Sesampai di rumah korban pukul 20.45 WIB.
Tersangka lalu menyembunyikan clurit yang dibawa dari rumah.
Clurit disembunyikan di belakang bak plastik tampungan air.
Keduanya lalu sempat berhubungan hingga dua kali.
Usai berhubungan, tersangka minta bayaran lebih yaitu Rp 500 ribu.
Namun korban menolaknya. Akibatnya, tersangka emosi dan mengambil clurit yang sebelumnya disembunyikan.
Tewasnya korban diketahui warga pada Jumat 3 Mei 2024 pukul 21.00 WIB.
“Tersangka dikenai pasal 340 sub 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup," pungkasnya. (*)
Hakim Vonis Jagal Bos Kerajinan Tembaga Tumang Boyolali Penjara Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding |
![]() |
---|
Lolos dari Hukuman Mati, Jagal Bos Kerajinan Tembaga Tumang Boyolali Masih Nyatakan Banding |
![]() |
---|
Jagal Bos Kerajinan Tembaga Tumang Boyolali Lolos dari Hukuman Mati, Hakim Beri Kesempatan Taubat |
![]() |
---|
5 Fakta Teman Kencan Bunuh Bos Kerajinan di Boyolali Jateng, Tangis Teman Hingga Bimbing Syahadat |
![]() |
---|
Keluarga Korban Tak Bisa Berkata-kata Lihat Rekonstruksi Pembunuhan Bos Kerajinan di Boyolali Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.