Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bos Kerajinan Tumang Tewas

Kisah Asmara Sesama Jenis Bos Kerajinan Tembaga Boyolali, Pertama Kenal Pelaku Lewat Aplikasi MiChat

Bos Tembaga Boyolali ternyata menghubungi pelaku yang membunuhnya lewat aplikasi MiChat. Mereka pertama berkenalan pada Januari.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com / Instagram @macan.bengawan/Tri Widodo
KOLASE FOTO : Penangkapan pembunuh bos kerajinan tembaga Tumang Boyolali (kiri) Kondisi rumah korban yang diduga korban pembunuhan di Kampung Kebonso, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Sabtu dini hari (kanan). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Irwan (27) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bos tembaga Tumang, Boyolali.

Warga Dukuh Sambirobyong, Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Sragen itu dengan keji menghabisi nyawa Bayu Handono pelanggannya.

Terungkap fakta baru dari kasus pembunuhanan yang terjadi di rumah yang ada di Kampung Kebonso, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali.

Keduanya memang memiliki hubungan sesama jenis.

Beberapa kali, korban kencan dengan tersangka lewat aplikasi kencan Michat.

Korban pertama kali memesan layanan esek-esek dari pelaku sejak Januari.

“Tersangka berperan sebagai laki- laki dan korban sebagai perempuan,” ujarnya.

Menurut Kapolda, perkenalan korban dengan tersangka bermula pada Januari lalu. 

Mereka kenal lewat aplikasi Michat. 

"(Tersangka) Disuruh datang ke rumah, kemudian berhubungan badan sesama jenis," katanya Luthfi.

"Layanan" yang diberikan Ibra membuat korban ketagihan.

Korban pun kembali menghubungi tersangka untuk datang kerumahnya.

"Sekali tuman (Ketagihan), dua kali tuman, tiga kali njaluk tambahan, selanjutnya dibunuh ( korban dibunuh saat kencan ketiga karena menolak membayar Rp 500 ribu)," papar dia.

Baca juga: Terungkap, Bos Kerajinan Tembaga Boyolali Dibunuh Setelah Melakukan Hubungan Sesama Jenis

Korban dihabisi pelaku pada Rabu 1 Mei 2024.

Pada kencan ketiga itu tersangka dihubungi korban untuk menginap di rumahnya.

Tersangka lalu pergi ke rumah korban.

Namun tersangka minta dijemput oleh korban.

Sesampai di rumah korban pukul 20.45 WIB.

Tersangka lalu menyembunyikan clurit yang dibawa dari rumah.

Clurit disembunyikan di belakang bak plastik tampungan air. 

Keduanya lalu sempat berhubungan hingga dua kali. 

Usai berhubungan, tersangka minta bayaran lebih yaitu Rp 500 ribu.

Namun korban menolaknya. Akibatnya, tersangka emosi dan mengambil clurit yang sebelumnya disembunyikan.

Tewasnya korban diketahui warga pada Jumat 3 Mei 2024 pukul 21.00 WIB.

“Tersangka dikenai pasal 340 sub 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved