Pencabulan Wonogiri

MODUS Ayah di Wonogiri Cabuli Anak Tiri, Dilakukan saat Ibunya Keluar Rumah

Kasus pencabulan anak tiri di Wonogiri, dilakukan pelaku ayah tiri saat ibunya sedang tidak berada di rumah. Pelaku juga mengancam korban.

Istimewa
Pelaku ayah yang tega mencabuli anak tirinya selama empat tahun di Wonogiri. Pelaku ditangkap Polisi. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang ayah di Kecamatan Purwantoro, Wonogiri K (53) tega mencabuli anak tirinya sendiri. Bahkan, perbuatan bejat itu dilakukan selama bertahun-tahun.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan korban yakni T (17).

Menurutnya korban dicabuli oleh pelaku sejak berusia 13 tahun atau sudah empat tahun lamanya.

"Berdasarkan pengakuan korban, pelaku mencabuli korban sejak empat tahun terakhir atau sejak 2020," ujarnya, Selasa (7/5/2024).

Dia menjelaskan kasus itu terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada kakak kandungnya yang berada di Kabupaten Ponorogo pada Jumat (3/5/2024) lalu.

Menurut dia, tidak ada yang menyaksikan langsung kejadian persetubuhan itu karena ibu korban sedang keluar rumah ketika pelaku melancarkan aksinya.

Sehingga aksi bejat pelaku yang sudah dilakukan bertahun-tahun itu baru terungkap ketika korban menceritakan kejadian yang pernah dialaminya kepada kakak kandungnya.

"Korban baru bercerita mengenai perbuatan ayah tirinya ini karena selama ini merasa takut dan trauma serta dalam ancaman ayah tirinya itu, sehingga korban memilih untuk memendamnya sendiri," jelasnya.

Baca juga: KRONOLOGI Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri di Boyolali Terungkap, Korban Curhat dengan Kakak Kandung 

Adapun berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut lebih dari sepuluh kali.

"Tapi ini belum ada pengakuan dari tersangka, tersangka baru mengakui melakukan perbuatannya sebanyak enam kali," kata Anom.

Sementara itu, kali terakhir korban disetubuhi pelaku pada Minggu (28/4/2024).

Saat itu ibu korban atau istri tersangka pergi mencari rumput untuk pakan ternak.

Persetubuhan dilakukan oleh pelaku dengan cara memasuki kamar korban, dan memaksa korban untuk bersetubuh dan mengancam korban.

“Tersangka memasuki kamar korban dan memaksa korban dengan cara mengancam dengan kekrasan dan akan menganiaya ibu kandungnya jika korban menolak diajak bersetubuh,” imbuhnya.

Saat ini untuk pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polres Wonogiri untuk dilakukan proses hukum. Ayah tiri itu juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved