Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

PDIP Minta Gibran Tak Dilantik sebagai Wapres, Prabowo Boleh karena Tak Terindikasi Langgar Hukum

Permintaan PDIP tersebut termuat dalam gugatan petitum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews
Prabowo-Gibran. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan lewat tim hukumnya, meminta agar Gibran Rakabuming Raka tidak dilantik sebagai Wakil Presiden RI 2024-2029.

Permintaan PDIP tersebut termuat dalam gugatan petitum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Prof Gayus Lumbuun mengungkapkan perihal petitum awal yang diajukan tim hukum PDIP sebelumnya adalah membatalkan pendaftaran Gibran di KPU.

Baca juga: Muncul Wacana Duet Anies-Ahok di Pilkada Jakarta, Begini Respons PDIP

“Ketika kami cuatkan itu kemudian belum berjalan atau belum dipahami oleh KPU mungkin dari respons berjalan terus hingga penetapan," kata Gayus  saat wawancara dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Gedung Tribun Palmerah, Jakarta, Senin (6/5/2024).

PDIP sebelumnya sempat meminta KPU agar menunda penetapan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

Alasannya karena PDIP sedang menjalankan proses gugatan di PTUN

“Jadi isi penetapan itu hasil dari putusan MK yang tidak bisa diubah oleh siapapun maka kami merubah menjadi mundur dari harapan kami itu sampai pada pelantikan,” tutur Prof Gayus.

Baca juga: Kode Kevin Fabiano, Pengusaha Sepatu, Bakal Daftar Penjaringan PDIP untuk Pilkada Solo 2024

Dia mengatakan, pelantikan harus dibatasi kepada orang yang melanggar hukum termasuk Gibran Rakabuming.

“Yang melanggar ini bukan pasangan, setengah pasangan. Yaitu cawapres ketika itu yang sekarang menjadi wapres itu berindikasi kami temukan pelanggaran-pelanggaran yang fatal bukan oleh bersangkutan tapi oleh rekan-rekan yang bernama KPU,” urai mantan Hakim Agung itu.

Kendati demikian, KPU tidak bisa memahami sehingga hanya berlaku putusan MK.

Prof Gayus menyebut, PDIP tegas mendesak agar wapres yang melanggar hukum tidak dilantik.

Sedangkan untuk Prabowo Subianto tidak terindikasi adanya pelanggaran hukum.

Pihak PDIP pun tak akan mempemasalahkan pelantikan Prabowo pada 20 Oktober 2024.

Baca juga: Kode Kevin Fabiano, Pengusaha Sepatu, Bakal Daftar Penjaringan PDIP untuk Pilkada Solo 2024

“Kami tidak mendapatkan indikasi adanya pelanggaran hukum oleh KPU terhadap presiden terpilih,” tukasnya.

Prof Gayus melanjutkan, MPR RI dapat memakai putusan PTUN untuk tidak melantik Gibran.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved