Cara Mendaftar Anggota KPPS Pilkada 2024, Simak Syarat serta Besaran Gajinya

Beberapa dari kamu mungkin sedang mencari cara untuk mendaftar menjadi anggota KPPS untuk Pilkada 2024.

TribunSolo.com / Zharfan Muhana
Para petugas KPPS mengarahkan pemilih lansia di TPS 11 Posakan Barat, Cawas, Kabupaten Klaten, Rabu (14/2/2024). 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari kamu mungkin sedang mencari cara untuk mendaftar menjadi anggota KPPS untuk Pilkada 2024.

Diketahui pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024 dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Baca juga: Viral Momen Kebersamaan Raffi Ahmad dan Dico Ganinduto, Ini Kata Sekretaris DPD Partai Golkar Jateng

Sebagai informasi anggota KPPS sebanyak tujuh orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota lainnya, yang berasal dari masyarakat di sekitar TPS.

1. Mengunjungi Sekretariat PPS yang ada di kelurahan setempat

2. Meminta formulir pendaftaran calon anggota KPPS/Pantarlih kepada petugas di Sekretariat PPS

3. Kemudian mengisi formulir pendaftaran secara lengkap

4. Menyerahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke Sekretariat PPS setempat sesuai jadwal yang ditentukan.

Syarat daftar petugas PPS Pilkada 2024

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah syarat untuk menjadi anggota KPPS:

  • Warga negara Indonesia;
  • berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimum 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
  • setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
  • tidak menjadi anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam 5 tahun tidak menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  • mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca juga: Cerai dari Desta, Natasha Rizky Comeback Main Film Setelah 6 Tahun Vakum, Ternyata Ada Syarat Khusus

Besaran gaji petugas KPPS

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut adalah besaran gaji petugas KPPS untuk Pilkada 2024:

  • Ketua: Rp 900.000
  • Anggota: Rp 850.000
  • Satlinmas: Rp 650.000.

Gaji anggota KPPS akan diberikan menjelang akhir masa jabatan. Dan biasanya hanya uang operasional TPS yang akan diberikan lebih awal, yakni sebelum hari pemungutan suara.

Namun, dana operasional digunakan untuk kepentingan terselenggaranya pemungutan dan penghitungan suara, bukan untuk masing-masing petugas KPPS.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved