Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kriteria Penerima Pupuk Bersubsidi 2024, Simak Penjelasannya

Siapa yang berhak menerima pupuk subsidi 2024? Simak ini kriteria penerima pupuk subsidi:

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
Ilustrasi Pupuk Bersubsidi untuk Petani. 

TRIBUNSOLO.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong petani segera menebus kuota untuk pupuk subsidi.

Petani tersebut yang berhak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.

Melansir Tribunnews, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan penambahan pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton atau naik 100 persen telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Penuntasan Distribusi Pupuk Jateng, Kementan Terjunkan Tim, Pj Gubernur Nana Sudjana Siap Mengawasi

Sementara itu, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi mengatakan bahwa pupuk adalah salah satu faktor produksi dalam lingkup pertanian.

Hal itu diungkapnya pada acara Ngobrol Asik Penyuluhan (Ngobras) Volume 13, Selasa (7/5/2024) di Ruang AOR BPPSDMP.

Menurutnya, pupuk memberikan kontribusi 40 persen terhadap produktivitas padi dan sawah dibanding bahan yang lain, ucap Kabadan Dedi.

Meski begitu, ia mengimbau untuk memberikan pupuk secukupnya dengan maksud sesuai dengan unsur hara yang ada pada tanah atau yang diperlukan saja oleh tanah atau disebut juga dengan istilah pemupukan berimbang.

Menurut Narasumber Ngobras, Direktur Pupuk dan Pestisida, Tommy Nugraha menjelaskan pupuk merupakan komoditi yang sangat penting dalam usaha mencapai ketahanan pangan nasional.

Terlebih pemerintah juga memberikan subsidi dalam rangka pengadaan dan penyaluran jenis pupuk tertentu.

Petani masih kekurangan pupuk dan alokasi pupuk bersubsidi berkurang sehingga solusinya adalah penambahan alokasi pupuk bersubsidi, khususnya bagi petani kecil.

Petani kecil adalah petani yang sehari-hari bekerja di sektor pertanian yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi keperluan hidupnya sehari-hari dan lahan kurang dari 0,5 Ha.

Baca juga: Alokasi Pupuk Bersubsidi 2023 di Wonogiri : Pupuk Urea Tambah 3.281 Ton, NPK Turun 2.205 Ton

Tommy menambahkan bahwa kriteria petani penerima subsidi pupuk yang diperhatikan yakni untuk sarana budi daya pertanian dalam bentuk pupuk.

Sehingga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan kewenangannya dapat memberikan subsidi yang diperuntukkan bagi petani kecil dengan sesuai.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved