Kriteria Penerima Pupuk Bersubsidi 2024, Simak Penjelasannya
Siapa yang berhak menerima pupuk subsidi 2024? Simak ini kriteria penerima pupuk subsidi:
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong petani segera menebus kuota untuk pupuk subsidi.
Petani tersebut yang berhak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.
Melansir Tribunnews, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan penambahan pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton atau naik 100 persen telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Penuntasan Distribusi Pupuk Jateng, Kementan Terjunkan Tim, Pj Gubernur Nana Sudjana Siap Mengawasi
Sementara itu, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi mengatakan bahwa pupuk adalah salah satu faktor produksi dalam lingkup pertanian.
Hal itu diungkapnya pada acara Ngobrol Asik Penyuluhan (Ngobras) Volume 13, Selasa (7/5/2024) di Ruang AOR BPPSDMP.
Menurutnya, pupuk memberikan kontribusi 40 persen terhadap produktivitas padi dan sawah dibanding bahan yang lain, ucap Kabadan Dedi.
Meski begitu, ia mengimbau untuk memberikan pupuk secukupnya dengan maksud sesuai dengan unsur hara yang ada pada tanah atau yang diperlukan saja oleh tanah atau disebut juga dengan istilah pemupukan berimbang.
Menurut Narasumber Ngobras, Direktur Pupuk dan Pestisida, Tommy Nugraha menjelaskan pupuk merupakan komoditi yang sangat penting dalam usaha mencapai ketahanan pangan nasional.
Terlebih pemerintah juga memberikan subsidi dalam rangka pengadaan dan penyaluran jenis pupuk tertentu.
Petani masih kekurangan pupuk dan alokasi pupuk bersubsidi berkurang sehingga solusinya adalah penambahan alokasi pupuk bersubsidi, khususnya bagi petani kecil.
Petani kecil adalah petani yang sehari-hari bekerja di sektor pertanian yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi keperluan hidupnya sehari-hari dan lahan kurang dari 0,5 Ha.
Baca juga: Alokasi Pupuk Bersubsidi 2023 di Wonogiri : Pupuk Urea Tambah 3.281 Ton, NPK Turun 2.205 Ton
Tommy menambahkan bahwa kriteria petani penerima subsidi pupuk yang diperhatikan yakni untuk sarana budi daya pertanian dalam bentuk pupuk.
Sehingga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan kewenangannya dapat memberikan subsidi yang diperuntukkan bagi petani kecil dengan sesuai.
(*)
Sukoharjo Lumbung Padi Jateng, Bupati Etik Panen Raya Bareng Kementan dan Beri Bantuan untuk Petani! |
![]() |
---|
Cara Lapor Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Sragen, Awasi Indikasi Barang Palsu dan Harga Tak Wajar |
![]() |
---|
Bulog dan Kementan Serap Gabah Petani di Klaten Jateng, Bupati Hamenang Ucapkan Terima Kasih |
![]() |
---|
Profil Mentan Andi Amran Sulaiman yang Bongkar Kecurangan Minyakita di Solo, Hartanya Rp1,2 Triliun |
![]() |
---|
Kasus Minyakita Tak Sesuai Takaran Ditemukan di Solo, Mentan: Jangan Sampai Rakyat Dirugikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.