Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar

Nasib 11 Pj Kades di Karanganyar, Aturan Turunan UU Desa Belum Turun, Begini Kata Pemkab Karanganyar

Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa sudah disahkan 25 April 2024.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Mardon Widiyanto
ILUSTRASI : Ratusan Kades yang tergabung PAPDESI Karanganyar menghadiri Rakercab PAPDESI di Jawa Dwipa Heritage, Karangpandan, Karanganyar, Rabu (15/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa sudah disahkan 25 April 2024.

Hal ini membuat 11 Kepala Desa berstatus Penjabat (Pj) dan pemerintah desa (Pemdes) tersebut harus menggelar pergantian antar waktu (PAW).

Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dinas Pemerintah  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar, Anung Darmawan mengatakan pihaknya masih menunggu peraturan pemerintah yang mengatur terkait jabatan kepala desa.

"Saat ini, kami menunggu PP-nya," kata Anung, Selasa (7/5/2024).

Baca juga: 136 Kades Berangkat ke Jakarta Kawal Revisi UU Desa di DPR RI, Ini Pesan Pemkab Karanganyar!

Anung mengatakan dalam waktu dekat, akan dilakukan rakor atau sosialisasi terkait  UU tersebut.

Apabila saat ini, pemdes sudah menganggarkan dana untuk Pilkades, maka bisa dialihkan untuk anggaran keperluan lainnya.

"Untuk pastinya (turun PP) kami belum tahu, kalau diperpanjang, tetap di-PAW, tapi kalau tidak ya dilakukan pelaksanaan Pilkades 2025," kata dia 

"Namun apabila ada yang sudah terlanjur menganggarkan dan jelas masa jabatan Kades diperpanjang, maka anggaran itu dialihkan ke kegiatan lainnya," pungkasnya.

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved