Pemilu 2024
Caleg Terpilih PDIP Sukoharjo Aristya Tiwi & Ngadiyanto Batal Dilantik, Digantikan Sosok Ini
Dua Caleg terpilih dari PDIP tidak bisa melanjutkan perjuangan. Mereka mengundurkan diri dari dan digantikan sosok lain.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dua Caleg Terpilih dari PDIP yakni Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto batal dilantik.
Itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo melakukan rapat pleno tertutup.
Mereka mengeluarkan surat keputusan pada Jumat 10 Mei 2024 malam.
Rapat Pleno tertutup itu dilakukan karena adanya permohonan klarifikasi dari PDI Perjuangan terkait dengan pengunduran diri dua caleg nya.
Sebelumnya, Penetapan caleg terpilih diumumkan pada 2 Mei 2024 lalu.
Lantas, pada tanggal 3 Mei 2024, KPU menerima permohonan klarifikasi dari PDI Perjuangan terkait dengan pengunduran diri dua caleg nya.
Dua caleg itu yakni dari di Dapil 2, meliputi Kecamatan Weru, Tawangsari dan Bulu, nama cale PDIP atas nama Aristya Tiwi Pramudiyatna.
Sementara di Dapil 5 meliputi Kecamatan Mojolaban dan Polokarto, KPU menetapkan nama caleg dari PDIP atas nama Ngadiyanto.
Dengan demikian, KPU melakukan klarifikasi ke pengurus DPC PDIP.
Dari hasil klarifikasi tersebut, KPU kemudian membawanya ke Rapat Pleno tertutup dan mengeluarkan hasil atau keputusan.
Dari hasil Pleno tertutup itu, Keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Sukoharjo Nomor 637 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Sukoharjo.
Baca juga: Deretan Sosok Penantang PDIP di Pilkada Boyolali, Ada Bos Jersey Wonogiri hingga Eks Ajudan Jokowi
"Ada tiga putusan dalam surat tersebut, pertama menetapkan perubahan daftar calon terpilih, kedua menetapkan penggantian calon terpilih," ujar Ketua KPU Sukoharjo, Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo Sabtu (11/5/2024).
Kemudian ketiga, yakni calon terpilih akan digantikan oleh caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari Parpol di dapil yang bersangkutan.
"Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 10 Mei 2024 kemarin, dimana dua caleg yang terpilih terpaksa diganti oleh caleg suara terbanyak berikutnya," terangnya.
| Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
|
|---|
| Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
|
|---|
| Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
|
|---|
| Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
|
|---|
| Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Kabupaten-Sukoharjo-Syakbani-Eko-Raharjo-saat-ditemui-TribunSolocom.jpg)