Pilkada 2024

Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Karanganyar 2024 Sepi Peminat dari Jalur Independen

Hingga desk ditutup, pendaftaran Bacabup dan bacawabup Karanganyar melalui jalur perseorangan sepi peminat.

Tribunnews
Ilustrasi Pemilu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar resmi menutup penyerahan berkas syarat dukungan bakal pasangan calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar dari perseorangan, Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB.

Hingga desk ditutup, pendaftaran Bacabup dan bacawabup Karanganyar melalui jalur perseorangan sepi peminat.

Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan hal ini disampaikan melalui rilis media KPU KARANGANYAR Nomor: 1068 / PL.02.2-Pu / 3313 / 2024 tentang penutupan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati karanganyar tahun 2024.

Dalam surat tersebut menyatakan surat ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Baca juga: Keamanan Pilkada Karanganyar 2024, Polisi Koordinasi dengan KPU dan Bawaslu

Baca juga: Kuota Seleksi Anggota PPS untuk Pilkada 2024 Karanganyar Belum Tercapai, KPU Tetap Lanjutkan Seleksi

"Sesuai dengan pengumuman KPU Kabupaten Karanganyar Nomor 1010/PP.02.2- Pu/3313/2024 tanggal 5 Mei 2024 tentang Pemenuhan dan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024 bahwa minimal jumlah dukungan sebanyak 53,098 yang tersebar paling sedikit di 9 Kecamatan," kata Daryono.

Daryono mengatakan dalam surat tersebut, KPU Kabupaten Karanganyar telah membuka penerimaan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di Kantor KPU Kabupaten Karanganyar, tepatnya di Jalan Tentara Pelajar, Kampung Tegalasri/Kelurahan Bejen, Kecamatan /Kabupaten Karanganyar Rabu hingga Minggu (8-12/2024).

Dari operasi posko itu dibuka, ia mengatakan bahwa tidak ada yang mengajukan diri maju di jalur perseorangan.

Sementara itu, dalam surat tersebut dia menuliskan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar melalui partai politik akan dimulai pada 24 Agustus 2024.

"Sampai dengan batas akhir penyerahan yaitu tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang meminta akses atau akun SILON dan yang melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024," kata dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved