Pemilu 2024

Kecewa, Caleg PDIP Sragen Terpilih yang Batal Dilantik: Tak Pernah Buat Surat Pengunduran Diri

Caleg PDIP Sragen terpilih yang batal dilantik melayangkan keberatan mereka. Sebab, mereka tidak pernah membuat surat pengunduran diri.

Tayang:
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Caleg PDIP Sragen terpilih yang batal dilantik, Riska Ayu Yadi Putri dan Waluyo (kanan) saat datangi KPU Sragen, Senin (13/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Tiga caleg PDIP Sragen terpilih yang batal dilantik memberikan tanggapan usai KPU Sragen mengubah Surat Keputusan (SK) tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Sragen pada Pemilu 2024.

Salah satu Caleg terpilih yang batal dilantik, Riska Ayu Yadi Putri mengatakan pihaknya kini masih mempertanyakan alasan KPU mengubah SK penetapan tersebut.

Pasalnya, Riska selama ini tidak pernah membuat surat pengunduran diri yang kemudian diserahkan ke KPU Sragen.

"Saya ingin melihat sebenarnya bentuk suratnya seperti apa, surat pengunduran diri tidak pernah saya buat, dan saya tidak mengundurkan diri," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (13/5/2024).

"Kemarin-kemarin yang dikirimke KPU, saya tidak pernah membuat surat pengunduran diri, surat pengunduran diri tidak saya buat, apalagi tanda tangan," tambahnya.

Menurut Riska, ia dan pengacaranya sudah menyiapkan langkah selanjutnya agar penetapan calon terpilih didasarkan pada perolehan suara terbanyak, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kedua caleg lainnya, yakni Waluyo dan Wiwin Muji Lestari juga mempertanyakan perubahan SK penetapan KPU tersebut.

Waluyo mengatakan ia secara pribadi sangat keberatan dengan perubahan SK penetapan.

"Intinya kita secara pribadi sangat keberatan, yang sudah ada penetapan tanggal 2 Mei, tiba-tiba tanggal 8 Mei ada perubahan," jelasnya.

Baca juga: Nihil, KPU Wonogiri Pastikan Tak Ada Cabup-Cawabup Independen di Pilkada November Nanti

"Pada intinya sampai hari ini, kita tidak pernah dapat tembusan waktu penetapan dan sampai perubahan," sambungnya.

Sikap yang sama juga disampaikan Wiwin, yang melayangkan surat keberatan ke KPU pada Senin (13/5/2024) sore yang diwakili kuasa hukum, Hendra Buana. 

SK penetapan calon terpilih anggota DPRD Sragen pada Pemilu 2024 memang diubah oleh KPU Sragen.

Hal itu dilakukan usai KPU Sragen melakukan klarifikasi kepada pimpinan PDIP Sragen, terkait dilayangkannya surat pengunduran diri ketiga caleg, sesuai dengan kebijakan internal partai.

Dan pimpinan PDIP Sragen membenarkan telah melayangkan surat pengunduran itu, kemudian melalui rapat pleno KPU Sragen, akhirnya SK penetapan calon anggota terpilih DPRD Sragen diubah pada 8 Mei 2024.

Hasilnya, Wiwin Muji Lestari yang memperoleh suara terbanyak di Dapil 1 digantikan oleh Naniek Budhidarmawati, Riska Ayu Yadi Putri digantikan oleh Bakti Ida Hutami di Dapil 2, dan di Dapil 4, Waluyo diganti oleh Supriyanto. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved