Berita Sragen

Berkaca Kecelakaan Maut Subang, Ini Pentingnya Uji KIR, Dishub Sebut Uji KIR di Sragen Gratis

Peristiwa kecelakaan bus pariwisata di Subang, Jawa Barat menjadi pelajaran berharga untuk semua.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Dok Dishub Sragen
Proses uji KIR kendaraan di Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Peristiwa kecelakaan bus pariwisata di Subang, Jawa Barat menjadi pelajaran berharga untuk semua.

Salah satunya, menjadi pengingat bagi para pemilik kendaraan, akan pentingnya melakukan uji KIR kendaraan bermotor miliknya secara berkala.

Lantas, apa pentingnya melakukan uji KIR kendaraan bermotor?

Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Uji Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Sragen, Syamsul Haq menerangkan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan harus dinyatakan laik jalan.

Dan untuk memastikan apakah kendaraan laik jalan atau tidak, caranya adalah dengan melakukan uji KIR.

Baca juga: 5 Fakta Kecelakaan Bus Maut di Subang, Ternyata Berpelat AD Wonogiri, Uji KIR Sudah Kadaluarsa

Proses uji KIR sendiri dilakukan dengan memeriksa dan menguji kendaraan baik secara fisik maupun teknis.

Pengujinya adalah petugas yang telah memiliki kompetensi untuk melakukan uji kendaraan.

"Jadi, tujuan dari uji KIR yaitu memberi jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (15/5/2024).

Ia menyebut secara umum, tingkat kepatuhan PO bus pariwisata untuk melakukan uji KIR bagi bus pariwisatanya cukup tinggi.

"Hampir semua PO yang ada di Sragen secara berkala mengujikan kendaraanya," singkatnya.

Baca juga: Berkaca Kasus Bus Maut Rombongan SMK di Subang, Dishub Klaten Imbau Penggunaan Bus Layak Jalan

Bagi pemilik kendaraan tak perlu ragu untuk melakukan uji KIR.

Pasalnya, sejak tanggal 1 Januari 2024 lalu, pelaksanaan uji KIR tidak dipungut biaya atau gratis.

"Memang benar per 1 Januari 2024, sesuai amanat UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa pelayanan uji KIR gratis," ujarnya.

"Dengan harapan masyarakat lebih tertib dan teratur untuk mengujikan kendaraannya," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved