Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada 2024

Marak Baliho Dukungan Irjen Pol Ahmad Luthfi Maju Cagub Jateng, Bawaslu Tak Bisa Bertindak 

Bawaslu Sragen tidak bisa bertindak soal baliho dukungan Irjen Pol Ahmad Luthfi Maju Cagub Jateng. Sebab, belum dipastikan yang bersangkutan maju.

|
TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Baliho dukungan dan harapan agar Ahmad Luthfi jadi Gubernur Jawa Tengah terpasang di simpang 4 Beloran, Kelurahan Sine, Kecamatan/Kabupaten Sragen yang dipasang relawan Bolone Bapak'e Sragen, Selasa (14/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Bawaslu Kabupaten Sragen tidak bisa menindak terkait maraknya pemasangan baliho bergambar Kapolda Jawa Tengah aktif, Irjen Pol Ahmad Luthfi yang didukung dan diharapkan maju sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah.

Baliho berukuran sedang hingga besar sudah terpasang di beberapa titik di Kota Sragen

Bahkan, baliho-baliho itu sudah dipasang hingga ke desa-desa. 

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya mengatakan, pemasangan baliho tersebut tidak bisa ditindak karena Ahmad Luthfi belum pasti mencalonkan diri di Pilkada 2024.

Mengingat, saat ini belum dibuka pendaftaran untuk menjadi Calon Gubernur Jawa Tengah

"Jadi, sebelum ada pendaftaran, sebelum ada penetapan bahwa beliau ini ditetapkan sebagai calon kepala daerah, kita belum punya wewenang untuk menyikapinya, belum ada wewenang Bawaslu untuk menindak," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (14/5/2024).

Baca juga: Relawan Pasang Baliho Ahmad Luthfi Calon Gubernur Jateng di Sragen, Padahal Masih Aktif Jadi Kapolda

Budhi juga belum bisa menanggapi soal Kapolda aktif yang terjun ke dunia politik. 

Pasalnya, belum tentu baliho-baliho yang ada dipasang langsung oleh Ahmad Luthfi. 

"Kalau ternyata dipasang tanpa sepengetahuan yang bersangkutan kan kita juga tidak tahu, yang jelas dari Bawaslu belum ada wewenang menindak baliho-baliho yang berwenang," terangnya.

Saat ini, Pemkab Sragen juga masih menggodok Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur tempat-tempat dimana saja, yang diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye selama Pilkada 2024.

Dengan begitu, keberadaan baliho tersebut, juga tidak bisa ditertibkan atas dasar Perbup. 

"Kalau tempat pemasangan, kemarin dari Pemda sudah mengundang kami untuk membuat Perbup terkait pemasangan alat peraga di Kabupaten Sragen," ujarnya. 

"Dan Perbup itu masih digodok oleh tim, mulai dari Kabag Hukum, Pemerintahan dan lain-lain, sudah menggodok terkait dengan tempat pemasangan alat peraga," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved