Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Yusuf Mansur Pasrah Izin Usaha Paytren Dicabut OJK, Berharap Dapat Hikmah dan Pelajaran

Tak mau terpuruk meratapi masalah ini, Yusuf Mansur mengaku bahwa dirinya akan bangkit dari masalahnya saat ini.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNNEWS.COM
Ustaz Yusuf Mansur 

4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;

Baca juga: Viral Ustaz Yusuf Mansur Ngaku Pernah Menjabat Komisaris Grab, Langsung Dibantah oleh Menajamen Grab

5. Tidak memiliki Komisaris Independen;

6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;

8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved