Viral
Yusuf Mansur Pasrah Izin Usaha Paytren Dicabut OJK, Berharap Dapat Hikmah dan Pelajaran
Tak mau terpuruk meratapi masalah ini, Yusuf Mansur mengaku bahwa dirinya akan bangkit dari masalahnya saat ini.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;
Baca juga: Viral Ustaz Yusuf Mansur Ngaku Pernah Menjabat Komisaris Grab, Langsung Dibantah oleh Menajamen Grab
5. Tidak memiliki Komisaris Independen;
6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;
8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Viral
Donat Pinkan Mambo Selusin Rp 200 Ribu Jadi Viral Setelah Dikritik Food Vlogger, Nanakoot Minta Maaf |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Guru Madin Ahmad Zuhdi di Demak, Sempat Didenda Rp 25 Juta Setelah Menampar Murid |
![]() |
---|
Viral Sosok Sahdan Ketua RT Gen Z Kelahiran 2005, Disamakan dengan Wapres Gibran, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Viral Dikha Penari Pacu Jalur Dinobatkan Jadi Duta Pariwisata Riau dan Dapat Beasiswa Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Viral Ayah di Purwakarta Injak Balita Perempuan karena Motif Sepele, Agar Sang Istri Segera Pulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.