Viral
Yusuf Mansur Pasrah Izin Usaha Paytren Dicabut OJK, Berharap Dapat Hikmah dan Pelajaran
Tak mau terpuruk meratapi masalah ini, Yusuf Mansur mengaku bahwa dirinya akan bangkit dari masalahnya saat ini.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Kabar kurang menyenangkan kembali menerpa ustaz Yusuf Mansur.
Diketahui, izin usaha miliknya yakni PT Paytren Aset Manajemen baru saja dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pencabutan tersebut dilakukan setelah terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
Menanggapi masalah tersebut, Yusuf Mansur memilih pasrah kepada Yang Maha Kuasa.
Baca juga: Viral Wanita Mengaku Dinikahi Ustaz Yusuf Mansur saat Ingin Perdalam Agama, Ini Alasannya Speak Up
"Bismillahirahmanirrahim, hidup akan terus aja berjalan. Teman-teman juga harus tetap semangat jangan sampai enggak semangat," katanya dikutip Tribunnews dari YouTube Cumicumi, Kamis (16/5/2024).
Kini ia memilih untuk berserah dan memohon ampunan pada Allah SWT.
"Pastikan saja kita minta ampun terus sama Allah dan minta dikawal, minta ditemenin terus sama Allah," tambahnya.
Yusuf Mansur juga berharap agar dapat hikmah dan pelajaran atas kondisi kurang baik yang menimpanya.
"Diberi sesuatu yang lebih baik nanti di kemudian harinya, ilmu, pengalaman, hikmah."
Tak mau terpuruk meratapi masalah ini, Yusuf Mansur mengaku bahwa dirinya akan bangkit dari masalahnya saat ini.
"Enggak ada pilihan buat teman-teman semua dan kita, kecuali jalan terus, bangun, bangkit, jalan terus sampai senyampainya," bebernya.
Dikutip dari Tribunnews, berikut poin pelanggaran Paytren yang ditemukan oleh OJK:
1. Kantor tidak ditemukan;
2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
3. Tidak dapat memenuhi perintah Tindakan Tertentu;
4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;
Baca juga: Viral Ustaz Yusuf Mansur Ngaku Pernah Menjabat Komisaris Grab, Langsung Dibantah oleh Menajamen Grab
5. Tidak memiliki Komisaris Independen;
6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;
8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.
(*)
Donat Pinkan Mambo Selusin Rp 200 Ribu Jadi Viral Setelah Dikritik Food Vlogger, Nanakoot Minta Maaf |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Guru Madin Ahmad Zuhdi di Demak, Sempat Didenda Rp 25 Juta Setelah Menampar Murid |
![]() |
---|
Viral Sosok Sahdan Ketua RT Gen Z Kelahiran 2005, Disamakan dengan Wapres Gibran, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Viral Dikha Penari Pacu Jalur Dinobatkan Jadi Duta Pariwisata Riau dan Dapat Beasiswa Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Viral Ayah di Purwakarta Injak Balita Perempuan karena Motif Sepele, Agar Sang Istri Segera Pulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.