Viral
Tanggapan Norma Risma saat Mantan Suami dan Ibu Kandung Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara: Berat Hati
Diketahui kasus ini menjerat Rozy Zay Hakiki dan Rihana, mantan suami dan ibu kandung Norma Risma.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Masih ingat kasus perzinaan yang dilakukan pria dan mertuanya di Serang Banten?
Kini keduanya sudah dijatuhi vonis oleh hakim dengan hukuman 9 dan 8 bulan penjara.
Baca juga: Siapa Gus Zizan yang Viral di TikTok dan Twitter, Ternyata Keturunan Kyai NU hingga Pernah Main Film
Diketahui kasus ini menjerat Rozy Zay Hakiki dan Rihana, mantan suami dan ibu kandung Norma Risma.
Hakim menilai Rozy dan Rihana terbukti melakukan perzinaan sebagaimana Pasal 284 KUHPidana.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
"Putusannya sembilan bulan untuk terdakwa Rozy dan delapan bulan untuk Rihana. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang Edward, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/5/2024).
Atas putusan itu, kedua terdakwa melalui pengacaranya pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding.
"Terdakwa pikir-pikir, jaksa juga pikir-pikir. Jadi perkaranya belum ingkar, nunggu tujuh hari menunggu keputusan (banding atau terima)," ujar dia.
"Kedua terdakwa tidak ditahan, tapi kalau sudah inkrah, akan kita tahan," kata Edward menambahkan.
Sementara, Norma Risma mengaku berat hati karena mantan suami dan ibu kandungnya divonis bersalah melakukan perzinaan.
"Kalau berat ya berat namanya ibu," kata Norma menanggapi vonis kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (21/5/2024).
Meski berat, Norma mengaku lega setelah proses hukum yang panjang selesai.
Baca juga: Viral Oknum Polisi di Bojonegoro Dipergoki Anak dan Istri saat Selingkuh, Kapolres Turun Tangan
Sebelumnya diberitakan, kasus perselingkuhan dan perzinaan suami dan ibu Norma Risma menjadi perhatian publik pada Desember 2022, usai diviralkan oleh Norma melalui media sosial.
Saat itu, Norma mengaku suaminya, Rozy, berselingkuh dengan ibu kandung Norma.
Norma kemudian melaporkan mantan suaminya dan sang ibu ke Polda Banten pada Minggu (29/1/2023).
Saat melapor, Norma didampingi tim 911 Hotman Paris Official.
Penyidik Polda Banten kemudian menetapkan Rozy dan Rihana sebagai tersangka perzinaan, Jumat (18/7/2023).
(*)
Viral Nenek Endang di Klaten Disomasi Putar Liga Inggris di Kafe : Ternyata Bukan Halal Bihalal |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.