Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Disnaker Solo Akui Belum Ada Arahan Soal Tapera, Sebut Realisasi Masih Tahun 2027

Kebijakan Soal Tapera menjadi sorotan. Namun, Pemkot Solo menyebut kebijakan ini belum akan diterapkan dalam waktu dekat ini.

Tribunsolo.com/Ahmad
Kepala Disnaker Solo Widyastuti. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Isu potongan upah buruh sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini tengah jadi sorotan.

Bahkan sejumlah buruh di Kota Solo telah menyoroti terkait skema aturan dalam pelaksanaan potongan upah untuk Tapera tersebut.

Lantas bagaimana dengan implementasi di sisi Pemerintah Kota (Pemkot) Solo?

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Solo, Widyastuti menjelaskan bahwa terkait Tapera memang sudah ada kabar. 

Namun, masih belum ada arahan baik dari Pemerintah Pusat maupun BP Tapera sebagai pelaksananya.

"Terkait arahan bapak presiden tentang Tapera dengan pemotongan  3 persen yang terdiri dari 2,5 ?ri pekerja dan 0.5?ri pemberi kerja akan ada pembahasan-pembahasan dan menunggu arahan-arahan dan kebijakan-kebijakan terlebih dahulu," kata Widyastuti saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).

Widyastuti menambahkan bahwa setahu dirinya untuk penerapan Tapera sebesar 3 persen pemotongan dari upah buruh swasta yang terbagi menjadi 2,5 persen upah buruh dan 0,5 persen pemberi pekerjaan tersebut setidaknya akan dilaksanakan masih beberapa tahun mendatang.

Baca juga: Kapan Aturan Dana Tapera yang Potong Gaji Karyawan 3 Persen Mulai Berlaku? Ini Penjelasannya

"Untuk pekerja swasta setahu saya nanti targetnya di tahun ke-7 setelah pengaktifan BP Tapera yaitu sekitar tahun 2027. Untuk Tapera itu sendiri kan awalnya dari rekan-rekan PNS, Polisi-TNI itu yang awal kemarin. Kemudian akan dilanjutkan BUMD dan BUMN dan setelah itu baru rekan-rekan di Swasta," tambahnya.

Ia kembali menegaskan dan meminta rekan-rekan buruh untuk menunggu terkait skema seperti apa yang akan dilakukan oleh BP Tapera kedepannya.

"Tapi untuk di Solo sendiri terkait arahan Tapera untuk buruh swasta belum ada. Istilahnya ini baru digodok aturannya di tingkat pusat," kata dia.

"Jadi untuk rekan-rekan pekerja swasta tidak perlu khawatir dulu, ini kan berjenjang. Jadi ketika diumumkan akan ada sosialisasi atau kebijakan yang nanti akan diterapkan. Nanti yang mendapat kewenangan dari Pemerintah Pusat kan BP Tapera dan baru nanti ke tingkat daerah," lanjut Widyastuti.

Sementara itu, Widyastuti menjelaskan terkait keberatan yang dirasakan oleh sejumlah buruh swasta dengan aturan tersebut.

Ia menjelaskan pastinya akan ada penyelarasan bila aturan Tapera diberlakukan dan akan menjadi pertimbangan dalam penentuan UMK mendatang.

"Ini kan nantinya juga menjadi pertimbangan kalau ada ketentuan seperti itu. Jadi ini harus ada keselarasan dari regulasi yang baru. Kalau kemarin ada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Dan nanti kalau ada aturan terkait Tapera pasti akan ada penyelarasan dengan regulasi yang ada. Ini juga nanti bisa jadi menjadi pertimbangan penentuan UMK bagi Disnaker apabila sudah dijalankan," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved