Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kapan Aturan Dana Tapera yang Potong Gaji Karyawan 3 Persen Mulai Berlaku? Ini Penjelasannya

Beberapa dari kamu mungkin masih bingung tentang aturan iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kompas.com
ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) yang berlaku mulai 2021 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari kamu mungkin masih bingung tentang aturan iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Aturan ini menjadi sorotan pasalnya mewajibkan potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.

Baca juga: Respons Buruh di Solo Soal Tapera, Sebut Memberatkan karena Sudah Banyak Potongan

Sebagai informasi, aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Untuk lebih mengetahui terkait aturan tersebut, berikut 4 poin pentingnya.

1. Peserta dana Tapera

Disebutkan dalam Pasal 6 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, peserta dana Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Pekerja mandiri yang dimaksud ialah karyawan dengan penghasilan di bawah upah minimum atau freelancer.

Kemudian, pada Pasal 7, disebutkan jenis pekerja yang menjadi peserta dana Tapera, di antaranya:

  • Calon Pegawai Negeri Sipil
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pejabat Negara
  • Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
  • Pekerja/buruh badan usaha milik desa
  • Pekerja/buruh badan usaha milik swasta

Pekerja yang tidak termasuk Pekerja tetapi menerima gaji dan upah.

2. Besaran potongan dana Tapera

Pemerintah menetapkan besaran potongan dana Tapera yang akan diambil dari gaji karyawan setiap bulannya.

Dalam Pasal 15, dijelaskan bahwa besaan dana Tapera itu ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji yang diterima per bulan.

Besaran potongan dana Tapera itu dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dibayarkan pemberi kerja: 0,5 persen
  • Dibayarkan pekerja: 2,5 persen.

Dalam Pasal 14, disebutkan bahwa potongan dana Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer dibayarkan secara mandiri.

3. Jadwal pemberlakuan dana Tapera

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved